LICENSI OPENSOURCE

I. APA ITU FREE/OPEN SOURCE SOFTWARE?
Menurut David Wheeler, secara umum program yang dinamakan free software (perangkat
lunak bebas) atau open source software (perangkat lunak sumber terbuka) adalah program
yang lisensinya memberi kebebasan kepada pengguna menjalankan program untuk apa
saja, mempelajari dan memodifikasi program, dan mendistribusikan penggandaan program
asli atau yang sudah dimodifikasi tanpa harus membayar royalti kepada pengembang
sebelumnya. (Sumber: http://www.dwheeler.com/off_fs_why.html).
Free/Open Source Software (FOSS) atau perangkat lunak bebas dan open source (PLBOS)
telah menjadi sebuah fenomena internasional. Dalam beberapa tahun terakhir, FOSS
mengalami perubahan besar dari sebuah kata yang relatif tidak dikenal menjadi sebuah
kata popular terbaru. Namun, istilah FOSS tetap belum mudah dipahami mengingat FOSS
merupakan konsep baru, misalnya apa saja pengertian FOSS dan apa saja cabang atau
jenisjenisnya.
Babbab
selanjutnya berikut ini memberikan penjelasan yang baik tentang fenomena
FOSS, filosofinya, perbedaannya dengan program yang bukan FOSS, dan metoda
pengembangannya.
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 1
2 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
II. FILOSOSI FOSS
Ada dua filosofi pokok pada kata FOSS, yaitu filosofi dari FSF (Free Software
Foundation) atau Yayasan perangkat Lunak Bebas, dan filosofi dari OSI (Open Source
Initiative) atau Inisiatif Sumber Terbuka. Kita mulai pembahasan dengan filosofi FSF,
sesuai dengan urutan sejarah dan karena posisi FSF sebagai pionir dalam gerakan FOSS
ini. Tokoh utama gerakan FSF adalah Richard M. Stallman, sedangkan tokoh gerakan OSI
adalah Eric S. Raymond dan Bruce Perens.
Menurut FSF, perangkat lunak bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk
menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan/menditribusikan, mempelajari, mengubah
dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan
bagi para pengguna perangkat lunak, yaitu:
1. Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja (kebebasan 0).
2. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan
dengan kebutuhan anda (kebebasan 1). Akses pada kode program merupakan suatu
prasyarat.
3. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut
sehingga dapat membantu sesama anda (kebebasan 2).
4. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke
khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya (kebebasan 3). Akses pada
kode program merupakan suatu prasyarat juga.
Filosofi OSI agak berbeda. Ide dasar open source sangat sederhana. Jika para pemrogram
dapat mempelajari, mendistribusikan ulang, dan mengubah kode sumber sebagian
perangkat lunak, maka perangkat lunak itu berkembang. Masyarakat mengembangkannya,
mengaplikasikannya, dan memperbaiki kelemahannya.
OSI difokuskan pada nilainilai
teknis dalam pembuatan perangkat lunak yang berdaya
guna dan dapat dihandalkan, dan pendekatan istilah OSI ini lebih sesuai kebutuhan bisnis
daripada filosofi FSF. OSI tidak terlalu fokus pada isu moral seperti yang ditegaskan FSF,
dan lebih fokus pada manfaat praktis dari metoda pengembangan terdistribusi dari FOSS.
Meskipun filosofi dasar kedua gerakan ini berbeda, FSF dan OSI berbagi area yang sama
dan bekerja sama dalam halhal
praktis, seperti pengembangan perangkat lunak, usaha
melawan perangkat lunak proprietary, paten perangkat lunak, dan sejenisnya. Richard
Stallman mengatakan bahwa gerakan perangkat lunak bebas dan gerakan open source
merupakan dua “partai politik” dalam komunitas yang sama.
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 3
4 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
III. METODA PENGEMBANGAN FOSS
Model pengembangan FOSS adalah unik, dan menjadi sukses karena muncul bersamaan
dengan berkembangnya internet dan efeknya yang luar biasa di bidang komunikasi.
Analogi Katedral dan Bazar digunakan untuk membedakan model pengembangan FOSS
(Bazar) dengan metode pengembangan perangkat lunak tradisional (Katedral).
Pengembangan perangkat lunak tradisional diibaratkan dengan cara katedral dibangun pada
masa lalu. Kelompok kecil tukang batu secara hatihati
merencanakan sebuah desain dalam
tempat yang terisolasi, dan segala sesuatunya dibuat dalam sebuah usaha tunggal. Sekali
katedral berhasil dibangun, maka dianggap selesai, dan hanya sedikit dilakukan perubahan
lanjutan. Perangkat lunak secara tradisional dibuat dengan gaya yang serupa itu.
Sekelompok pemrogram bekerja dalam suatu isolasi (misalnya di sebuah perusahaan),
dengan perencanaan dan manajemen yang hatihati,
hingga bekerjaanya selesai dan
program dirilis ke publik. Sekali dirilis, program dianggap selesai, dan selanjutnya hanya
ada pekerjaan terbatas untuk program itu.
Sebaliknya, pengembangan FOSS lebih mirip dengan sebuah bazar, yang tumbuh secara
organis. Dalam sebuah bazar, pedagang awal datang, membangun struktur, dan memulai
bisnis. Pedagangpedagang
berikutnya datang dan membangun strukturnya masingmasing.
Perkembangan bazar nampak menjadi gaya yang tidak teratur. Pada dasarnya para
pedagang diarahkan untuk membangun struktur minimal yang dapat berfungsi sehingga
mereka bisa memulai berjualan. Tambahan dibuat sesuai kebutuhan dan keadaaan
selanjutnya. Dengan model serupa, pengembangan FOSS dimulai dari yang tidak
terstruktur. Pengembang merilis kode programnya ke publik meskipun baru berfungsi
secara minimal, dan kemudian mengubah programnya sesuai umpan balik yang diberikan
publik. Pengembang lain bisa ikut mengembangkan program itu berdasar kodekode
yang
telah ada. Pada periode waktu tertentu, keseluruhan sistem operasi dan aplikasi menjadi
tumbuh dan berkembang secara terus menerus.
Metoda pengembangan “bazar” telah dijadikan pilihan untuk mendapatkan beberapa
kelebihan berikut ini:
● Mengurangi duplikasi kerja: Dengan merilis program lebih cepat, dan memberikan
izin kepada pengguna untuk megubah dan meredistribusi kode sumber, pengembang
FOSS memanfaatkan kembali karya yang dihasilkan oleh compatriots. Skala ekonomi
dapat menjadi sangat besar. Daripada 5 pengembang software pada sepuluh
perusahaan mengembangkan aplikasi jaringan yang sama, ada potensi 50 pengembang
melakukan secara bersamaan membentuk kerja sama kombinasi. Mengurangi
duplikasi kerja akan membuat skala pengembangan FOSS menjadi besar, karena
ribuan pengembang di seluruh dunia dapat bekerja sama.
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 5
● Membangun di atas karya lain: Dengan ketersediaan kode sumber untuk
membangun program, waktu pengembangan menjadi pendek. Banyak projek FOSS
berbasis program yang dihasilkan projek lain untuk menambah fungsionalitas yang
diperlukan. Sebagai contoh, projek server web Apache lebih memilih memanfaatkan
projek OpenSSL daripada menulis sendiri kode kriptografi, sehingga mengehmat
jutaan jam untuk pembuatan program dan pengujiannya. Bahkan jika kode sumber
tidak dapat secara langsung digabungkan, ketersediaan kode sumber memudahkan
pengembang untuk belajar bagaimana projek lain memecahkan masalah yang sama.
● Kendali mutu yang lebih baik: Semakin banyak orang menggunakan dan
mengevaluasi kode sumber, maka kesalahan yang ada akan mudah ditemukan dan
diperbaiki secara cepat. Aplikasi proprietary bisa saja menerima laporan kesalahan,
tetapi karena pengguna tidak dapat akses ke kode sumber, maka pengguna hanya bisa
sebatas melaporkan. Pengembang FOSS sering menemukan bahwa pengguna yang
memiliki akses ke kode sumber tidak hanya bisa melaporkan kesalahan, namun juga
menjelaskan lebih tajam apa penyebabnya, dan dalam beberapa kasus pengguna dapat
mengirimkan kode perbaikannya. Ini sangat mengurangi waktu pengembangan dan
kontrol terhadap kualitas.
● Mengurangi biaya perawatan: Biaya perawatan software sering sama atau lebih
besar dari biaya pengembangan awal. Jika sebuah perusahaan merawat software
sendirian, maka pekerjaan itu menjadi sangat mahal. Dengan menggunakan model
pengembangan FOSS, biaya perawatan dapat dibagi di antara ribuan pengguna
potensial, sehingga mengurangi biaya perawatan per orang atau organisasi. Demikian
pula peningkatan kemampuan software dapat dilakukan oleh banyak organisasi atau
individu, yang hasilnya akan lebih efisien dalam menggunakan sumber daya.
6 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
IV. SEJARAH FOSS
Gerakan FOSS dimulai dalam budaya “hacker” yang terjadi pada beberapa laboratorium
ilmu komputer (Stanford, Berkeley, Carnegie Melion, dan MIT) di tahun 1960an
dan
1970an.
Komunitas pemrogram adalah kecil dan saling terkait secara dekat. Kode program
disebarluaskan di antara anggota komunitas. Jika Anda membuat perbaikan, Anda
diharapkan untuk mengirim kode Anda ke komunitas pengembang.
4.1 Sejarah singkat Gerakan FOSS
Gerakan FOSS boleh dikatakan dimulai sejak awal mula industri komputer, meskipun tidak
dinyatakan secara formal atau dengan konsep yang jelas. Hanya saja pada akhir 1970an
dan awal 1980an
terjadi konflik antara konsep saling berbagi perangkat lunak dengan
konsep perangkat lunak berpemilik (proprietary). Acuan awal konflik ini dibuat oleh
William H. Gates III (Bill Gates), dalam pernyataannya yang terkenal “An Open Letter to
Hobbyists” (Surat Terbuka kepada para Hobby). Dalam surat tertanggal 3 Februari 1976 itu
ia mencemooh budaya berbagi perangkat lunak yang telah umum berlaku:
Mengapa ini? Hobbyists harus hatihati,
sebagian besar Anda mencuri perangkat
lunak Anda. Perangkat keras harus dibeli, tetapi perangkat lunak menjadi sesuatu
untuk dibagi. Siapa yang mau peduli jika orang yang bekerja untuk itu mengambil
bayaran?
Perangkat lunak proprietary ingin mengambil kesempatan pada tahuntahun
berikutnya. Di
laboratorium kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) MIT pada awal 1980an,
sebuah
perusahaan bernama Symbolics didirikan, lalu mengambil kodekode
yang tersedia secara
bebas (bahasa pemrograman LISP) dan menjadikannya proprietary (tidak tersedia bebas
alias berpemilik). Dalam prosesnya, ini berarti menghapus budaya berbagi perangkat lunak
di laboratorium MIT saat itu. Namun, perusakan ini akhirnya akan menghasilkan kreasi
FSF dan budaya FOSS saat ini.
Richard Stallman, salah satu anggota laboratorium MIT saat itu, terkejut atas lanjutan
persitiwa tersebut. Ini kemudian membentuk pandangannya terhadapat perangkat lunak
proprietary, dan membangkitakan keinginannya untuk membuat sistem operasi yang free
(bebas). Projek GNU (GNU is Not UNIX) berdiri pada Januari 1984. Dalam dekade
berikutnya projek GNU menghasilkan berbagai program atau tool penting merupakan
bagian dari sistem operasi. Yayasan perangkat lunak bebas (FSF) didirikan setahun
kemudian untuk mempromosikan perangkat lunak dan projek GNU. Namun, hingga 1991
projek GNU belum menghasilkan sistem operasi lengkap karena masih ada kekurangan
pada bagian kritis, yaitu kernel.
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 7
Kernel merupakan inti atau jantung dari sistem operasi. Linus Torvalds yang saat itu
mahasiswa tahun kedua Universitas Helsinki membuat dan mendistribusikan kernel seperti
UNIX. Sejalan dengan tujuan pengembangan FOSS, kernel yang kemudian diberi nama
Linux itu tersebar secara luas, dikembangkan, dan diaplikasikan menjadi inti dari sistem
operasi GNU/Linux.
Ada beberapa projek FOSS yang sedang berjalan dalam waktu bersamaan, antara lain
server DNS BIND, bahasa pemrograman Perl, dan sistem operasi BSD. Sebagian besar
projek itu kemudian bergabung atau saling menguatkan.
Sistem operasi GNU/Linux terus tumbuh secara cepat dengan makin lengkap fitur dan
kemampuannya. Pada 1997, Linux meledak menjadi berita media, sesuai dengan perkiraan
IDC (International Data Corporartion) bahwa Linux telah menguasai 25% sistem operasi
server dan memiliki pertumbuhan 25% per tahun.
Pada 1998, sebagai tanggapan terhadap Netscape yang merilis kode sumber program
Netscape Navigator sebagai FOSS, sekelompok pengembang FOSS bergerak bersama dan
label “Open Source” digulirkan. Gerakan ini lalu membentuk OSI (Open Source Initiative)
dan OSD (Open Source Definition). Tujuan utama gerakan ini untuk mengajak dunia bisnis
memberi penekanan kepada proses pengembangan FOSS, dan mengalihkan perhatian dari
gerakan perangkat lunak bebas (Free Software) yang kontroversial saat itu.
Pada 1999, perusahaan distributor GNU/Linux Red Hat berhasil go public atau IPO (Initial
Public Offering) dengan meraup dana dari pasar saham senilai US$ 4,8 milyar (sekitar Rp
43 trilyun jika 1US$ = Rp 9.000,).
Sukses lain IPO perusahaan FOSS saat itu adalah VA Linux (US$ 7 milyar atau Rp 63
trilyun), Cobalt Networks (US$ 3,1 milyar atau Rp 28 trilyun), dan Andover.net (US$ 712
juta atau Rp 6,4 trilyun). Sebagai anak baru dari FOSS, kesuksesan GNU/Linux
menunjukkan bahwa era FOSS telah benarbenar
tiba.
8 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
V. MENGAPA FOSS?
Perangkat lunak open source telah disebut dengan beberapa istilah baik dan buruk, antara
lain: gerakan, mode, virus, konspirasi komunis, hati dan jiwa dari internet. Tetapi ada satu
poin yang sering dilupakan orang bahwa perangkat lunak open source juga merupakan
kendaraan yang sangat efektif untuk mentransfer kekayaan dari dunia industri ke negaranegara
berkembang. Itu diungkapkan Andrew Leonard dalam tulisannya “An Alternative
Voice: How the TechPoor
Can Still Be Software Rich” (bagaimana yang miskin teknologi
dapat tetap menjadi kaya perangkat lunak).
Apakah FOSS selalu Free?
Mitos terkenal di seputar FOSS adalah selalu gratis, yang artinya tidak ada biaya sama
sekali. Ini benar hanya untuk tingkatan tertentu, misalnya tidak perlu biaya izin untuk
mendownload atau menggandakan, misalnya iso CD IGOS Nusantara atau Fedora. Mitos
itu tidak benar untuk aplikasi FOSS yang membutuhkan biaya dalam pengemasan,
instalasi, support, pelatihan, dan lainlain.
Banyak distro Linux seperti Red Hat, SUSE,
Mandriva, Debian, Ubuntu, dan lainlain
dapat diperoleh tanpa biaya lisensi untuk
mendownloadnya
melalui internet. Dalam hal ada biaya lisensi, hampir semua biaya
lisensi aplikasi FOSS lebih murah dibandingkan lisensi perangkat lunak proprietary.
Namun, biaya penggunaan FOSS tidak hanya biaya pemaketan atau infrastruktur. Ada juga
biaya personal, biaya perangkat keras, biaya yang hilang (opportunity costs) misalnya
karena peralihan, dan biaya pelatihan. Dengan menghitung biaya total kepemilikan atau
TCO (Total Costs of Ownership), akan tergambar penghematan yang diperoleh jika
menggunakan FOSS.
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 9
10 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
VI. KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN FOSS
Di samping rendahnya biaya, ada beberapa alasan mengapa masyarakat, organisasi publik,
atau bisnis secara agresif mengadopsi FOSS, antara lain:
● Keamanan (Security)
● Ketersediaan/Kestabilan (Realibility/Stability)
● Standar terbuka dan tidak tergantung vendor
● Mengurangi ketergantungan terhadap impor
● Meningkatkan kemampuan mengembangkan perangkat lunak lokal
● Pembajakan, HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) dan WTO (World Trade
Organization)
● Bahasa dan budaya lokal (localization)
6.1 Keamanan (Security)
Meskipun tidak ada sistem operasi atau platform yang aman secara sempurna, faktorfaktor
seperti metoda pengembangan, arsitektur program, dan pasar target dapat berpengaruh
besar terhadap keamanan, dan konsekuensinya dapat berakibat lebih mudah ditembus atau
sebaliknya sulit ditembus. Ada beberapa indikator bahwa sistem FOSS memiliki nilai lebih
dalam hal keamanan dibandingkan sistem proprietary:
● Gartner Group merekomendasikan agar perusahaan bermigrasi dari server Microsoft
IIS (Internet Information Services) ke Apache atau server web lainnya, karena IIS
memiliki rekaman perjalanan keamanan yang buruk. Menurut Gartner Group, pada
Juli 2002, perusahaanperusahaan
di Amerika Serikat menghabiskan US$ 1,2 milyar
(sekitar Rp 18 trilyun) hanya untuk mengatasi kelemahan IIS terkait Code Red.
● “Jaminan Hacker” yang dikeluarkan J.S. Wuzler Underwriting Managers
membutuhkan biaya 5 hingga 15 persen lebih besar jika menggunakan MS Windows,
dibandingkan jika menggunakan sistem Linux/UNIX. Walter Kopf, senior vice
president of underwriting di J.S. Underwriting Managers berkata, “Kami telah
menemukan kemungkinan rugi lebih besar jika menggunakan sistem Windows NT.”
Aspek keamanan telah mendorong banyak organisasi publik untuk bermigrasi, atau
mempertimbangkan untuk migrasi, dari Windows ke solusi FOSS. Lembaga pajak dan
kepabeaan Perancis migrasi ke Red Hat Linux secara besarbesaran
karena alasan
keamanan ini.
Tiga hal yang sering dijadikan alasan bahwa FOSS lebih aman:
● Ketersediaan kode sumber (open source).
● Lebih fokus kepada keamanan (security) daripada keindahan (user friendly).
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 11
● Roots: Sebagian besar sistem FOSS berbasis multi user dan UNIX yang siap untuk
jaringan.
6.2 Ketersediaan/Kestabilan (Reliability/Stability)
Sistem FOSS sangat dikenal dengan kestabilan dan ketersediaannya (tidak mudah hang
atau minta restart). Ada banyak cerita anekdot, bahwa server FOSS bekerja baik bertahuntahun
tanpa minta perawatan khusus. Namun, studi kuantitatif terhadap hal itu tidak mudah
dilakukan. Berikut ini dua studi yang terkait hal itu:
● Pada 1999, Zdnet menjalankan pengujian reliabilitas selama 10 bulan antara Red Hat
Linux, Caldera Open Linux, dan Microsoft Windows NT Server 4 SP3. Ketiga server
menggunakan perangkat keras yang identik dengan memberikan layanan atau fungsi
pencetakan, web server, dan file server. Hasilnya, server NT hang atau crash setiap 6
minggu, tapi tidak ada satu pun server Linux yang hang atau crash selama 10 bulan
pengujian.
● Uji beban dengan pengujian secara acak telah dilakukan terhadap tujuh sistem komersial
dan sistem GNU/Linux pada 1995. Hasilnya, sistem komersial memiliki kegagalan ratarata
sebesar 23%, sedangkan sistem Linux hanya 9%. Utilitas GNU (perangkat lunak yang
dihasilkan projek GNU) gagal hanya 6%. Beberapa tahun kemudian, studi lanjutan
menemukan bahwa kegagalan yang terjadi dalam sistem FOSS dapat teratasi, namun tidak
demikian dengan perangkat lunak proprietary karena tidak bisa menyentuh kode sumbernya.
6.3 Standar Terbuka dan Tidak Bergantung Vendor
Standar terbuka memberikan fleksibilitas dan kebebasan kepada pengguna, baik individu,
perusahaan, atau pemerintahan. Pengguna dapat berganti paket software, berganti platfrom,
atau vendor yang berbeda, tanpa menimbulkan masalah. Standar proprietary yang biasanya
bersifat rahasia mengunci pengguna untuk menggunakan software hanya dari sebuah
vendor. Pada tahap selanjutnya pengguna propretary sangat mengharap belas kasihan
vendor jika semua datanya dalam format yang hanya dimiliki vendor dan kesulitan untuk
mengubahnya menjadi standar terbuka.
Penyusun artikel “Free/Libre and Open Source Software: Survey and Study” yang
diterbitkan Institut Infonomika Internasional di Belanda juga menentang penggunaan
software proprietary di pemerintah, degan mengatakan:
Alasan utama menentang implementasi proprietary software di sektor publik adalah
ketergantungan terhadap vendor software tersebut. Bilamana standar proprietary telah
digunakan secara mapan, keharusan untuk mengikutinya tidak bisa dihindari. Bahkan
dalam sebuah pengadaan sistem dengan tender terbuka, adanya keharusan kompatibel
dengan standar proprietary membuat pengadaan sistem menjadi bias ke arah sebuah
12 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
vendor, sehingga meneruskan ketergantungan.
Kelebihan lain dari FOSS adalah hampir selalu menggunakan standar terbuka. Pilihan
standar terbuka ini sesuai dengan dua alasan utama:
● Ketersediaan kode sumber: Adanya kode sumber program selalu memungkinkan untuk
rekayasa ulang dan mendokumentasikan standar yang digunakan oleh aplikasi. Semua
variasi pengembangan dapat terlihat secara transparan dalam kode sumber, sehingga
tidak mungkin membuat standar proprietary tersembunyi dalam sistem FOSS.
● Sesuai dengan standar yang aktif: Jika ada standar aktif yang telah digunakan,
misalnya HTML (HyperText Markup Language) yang mengontrol bagaimana web
ditampilkan, projek FOSS berjalan secara aktif mengikuti standar yang tepat. Salah
satu karya FOSS, browser web Mozilla adalah sangat sesuai (compliant) dengan
banyak standar yang dikeluarkan W3C (World Wide Web Consortium).
Webstandards.org mencatat bahwa Mozilla merupakan browser web yang tersedia saat
ini yang paling mengikuti standar. Kesesuaian dengan standar adalah salah satu budaya
gerakan FOSS, bahwa berbagi dan bekerja sama dengan aplikasi lain adalah hal biasa.
Bekerja dalam kelompok pengembang global yang tersebar juga menjadi lebih mudah
jika ada standar yang menyertainya.
6.4 Mengurangi Ketergantungan Impor
Alasan utama yang mendorong negaranegara
berkembang untuk mengadopsi sistem FOSS
adalah biaya lisensi yang sangat besar jika memilih perangkat lunak proprietary. Karena
secara virtual perangkat lunak proprietary di negara berkembang adalah impor. Belanja
perangkat lunak itu akan menghabiskan mata uang berharga dan cadangan devisa.
Cadangan devisa ini lebih dapat digunakan untuk tujuan pengembangan lainnya.
Sebuah riset Eropa, “Free/Libre and Open Source Software: Survery and Study”, juga
mencatat bahwa biaya dalam model open source yang lebih berorientasi jasa ini normalnya
hanya dikeluarkan untuk bisnis dalam negeri, tidak harus menggunakan perusahaan
multinasional. Ini berdampak positif terhadap masalah tenaga kerja, investasi dalam negeri,
pemasukan dari pajak, dan lainlain.
6.5 Pengembangan Perangkat lunak Lokal
Ada korelasi positif antara pertumbuhan pengembang FOSS dengan kemampuan inovasi
dalam sistem ekonomi. Laporan Institut Infonomika Internasional menyebutkan tiga alasan
untuk itu:
● Mudah masuk industri perangkat lunak: Mudah untuk mendapatkan, menggunakan,
dan mempelajari FOSS karena kebebasannya untuk dimodifikasi dan didistribusikan.
Perangkat lunak proprietary cenderung lebih membatasi, tidak hanya ketersediaan
kode sumber program yang terbatas, tapi juga pembatasan terkait lisensi, paten, dan
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 13
hak cipta. FOSS mendorong pengembang untuk membangun di atas pengetahuan dan
komponen prapengembangan
yang telah ada.
● FOSS sebagai sistem pelatihan yang sempurna: Keterbukaan dan kolaborasi yang
menjadi ciri khas FOSS mendorong siswa/mahasiswa untuk menguji dan mencoba
konsepkonsep
perangkat lunak, tanpa perlu biaya atau membebani masyarakat.
Misalnya, siswa/mahasiswa dapat bergabung ke jaringan pengembangan FOSS yang
saling bekerja sama secara global, yang telah dilengkapi arsip lengkap informasi tekns
dan fasilitas diskusi interaktif.
● FOSS sebagai sumber standarstandar:
FOSS sering menjadi standar defacto
karena
dominansinya yang baik dalam sektor khusus suatu industri. Dengan bergabung dalam
menetapkan standar untuk aplikasi FOSS khusus, suatu daerah dapat memastikan
bahwa standar yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan budaya daerah.
Pendekatan pengembangan FOSS tida hanya memfasilitasi inovasi tapi juga penyebaran
hasil inovasi itu secara besarbesaran.
Memo internal Microsoft menyatakan, “Projekprojek
riset dan pengajaran di atas Linux menyebar secara mudah karena ketersediaan luas
dari kode Linux. Dalam beberapa kasus, ini menjelaskan mengapa hasil ide atau riset baru
biasanya pertama tersedia untuk Linux sebelum tersedia untuk platform lainnya.”
6.6 Pembajakan, HaKI dan WTO
Pembajakan software menjadi masalah di hampir semua negara di dunia. Menurut studi
pembajakan software global yang dibuat IDC dan BSA (Bussines Software Alliance),
pembajakan software pada 2005 menimbulkan kerugian US$34 milyar (sekitar Rp 300
trilyun). Bahkan di negara maju yang secara teori mampu membeli lisensi software, nilai
pembajakannya masih tinggi, sekitar 21% di Amerika Serikat dan 36% di Uni Eropa. Di
negaranegara
berkembang yang penghasilannya rendah harga software dinilai mahal,
sehingga angka pembajakan software sangat tinggi, misalnya di atas 80% untuk Indonesia.
Pembajakan software dan lemahnya hukum dapat merugikan suatu negara dalam banyak
hal. Sebuah negara yang perlindungannya terhadap HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)
rendah menjadi tidak menarik bagi investor asing. Keanggotaan dalam organisasi
perdagangan dunia atau WTO (World Trade Organization) dan manfaat yang didapatkan
dari keanggotaan itu juga ditentukan oleh tingkat penghargaan suatu negara terhadap HaKI.
Akhirnya, budaya pembajakan software merugikan pengembang software lokal, di samping
rendahnya insentif bagi pengembang software lokal untuk menghasilkan produk lokal.
6.7 Bahasa dan Budaya Lokal (Localization)
“Lokalisasi di bidang software menghasilkan penguasaan suatu produk dan membuatnya
sesuai dengan bahasa dan budaya target pasar lokal yang dijadikan sasaran pengguna
software.” (Sumber: Localization Industry Standards Association).
14 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
Lokalisasi merupakan salah satu bidang yang membuat FOSS bersinar karena
keterbukaannya. Pengguna dapat mengubah FOSS agar sesuai dengan kebutuhan budaya
lokal, termasuk sesuai dengan skala ekonominya. Kelompok kecil atau individu yang
memiliki kemampuan teknis dapat membuat versi lokal produk FOSS skala kecil.
Kemudian sangat dimungkinkan jika suatu saat dibutuhkan skala lebih besar atau lokalisasi
lengkap dengan menggabungkan yang kecilkecil
itu. Sebagian besar pengembangan FOSS
di wilayah AsiaPasifik
dimulai dengan lokalisasi, seperti Linux BlankOn dan IGOS
Nusantara.
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 15
16 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
VII. KELEMAHAN FOSS
Dengan berbagai kelebihannya, FOSS saat ini belum tentu cocok untuk semua keadaan.
Ada beberapa bidang yang masih membutuhkan penyempurnaan produk FOSS.
7.1 Aplikasi Bisnis belum lengkap
Meskipun saat ini telah terdapat banyak projek FOSS dalam berbagai tingkatan
pengembangan, tetap masih ada bidang yang belum tersedia produk dengan fitur lengkap,
khususnya di dunia bisnis. Rilis produk ERP (Enterprise Resource Planning) seperti SAP
dan Peoplesoft telah membantu pasar aplikasi highend,
tetapi pasar bisnis kecil dan
menengah atau SME (Small and Medium Enterprise) masih kurang dilayani. Sebagai
contoh, aplikasi akuntansi popular di Windows seperti Quickbooks, Peachtree, atau Great
Plains belum memiliki penggantinya di Linux.
Masalah itu muncul karena sangat sedikit orang yang menguasai dua bidang teknis dan
bisnis sekaligus. Para pengembang teknis lah yang telah memulai hampir semua projek
FOSS saat ini untuk menyelesaikan masalah dan menulis program untuk memenuhi
keingintahuannya (scratch an itch). Projekprojek
ini secara alami biasanya lebih mengarah
pengembangan aplikasi teknis, seperti server web, bahasa pemrograman, dan aplikasi atau
tool untuk jaringan. Sangat jarang pengembang software menghadapi masalah akuntansi,
misalnya, pada saat yang sama ingin mendapatkan pengetahuan bisnis untuk menghasilkan
solusi teknis.
7.2 Interoperabilitas dengan Sistem Proprietary
Sistem FOSS, khususnya untuk desktop, tidak sepenuhnya kompatibel dengan sistem
proprietary. Bagi organisasi yang telah berinvestasi secara besarbesaran
pada software
proprietary dan format penyimpanan data, mencoba mengintegrasikannya solusi FOSS
dapat menjadi pilihan yang mahal. Mengubah standar proprietary akan membuat lebih
buruk persoalan ini, karena standar proprietary sering tidak ditujukan untuk berintegrasi
dengan solusi alternatif.
Pada saatnya, seiring dengan pergeseran organisasi dari menggunakan standar proprietary
ke standar terbuka, masalah seperti itu harus dikurangi.
7.3 Dokumentasi dan Tampilan
Sistem atau aplikasi FOSS yang telah ada saat ini masih banyak yang lemah dalam hal
kelengkapan dokumentasi dan kemudahan bagi pengguna (userfriendliness),
dibandingkan
dengan yang ditemukan dalam program proprietary. Fokus utama para pengembang awal
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 17
FOSS adalah kegunaanya (fungsionalitas). Membuat program yang dapat bekerja dengan
baik jauh lebih penting daripada kemudahan dan tampilan.
Selain kekurangan dokumentasi bermutu tinggi, juga ada isu seputar GUI (Graphical User
Interface) dari FOSS. Karena elemen GUI pada banyak sistem FOSS tidak berupa elemen
tunggal tapi merupakan koleksi projekprojek
berlainan yang menyatu secara bersamaan.
Perintah untuk menyimpan data berbeda untuk satu program dengan program lainnya,
tidak seperti pada sistem proprietary Macintosh atau Windows. Pemotongan (cut) dan
penempelan (paste) pada programprogram
berbeda dapat menjadi tidak konsisten, atau
bahkan bisa tidak dimungkinkan. Meskipun ada usahausaha
yang signifikan untuk
menyatukan desktop , desktop di lingkungan FOSS kelihatannya masih belum konsisten
untuk beberapa waktu yang akan datang.
18 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
VIII. LISENSI FOSS DAN HAKI
Belakangan ini, produk dari aktivitas kreatif manusia yang tidak terukur secara nyata
(intangible) dapat dinilai sebagai jenis kekayaan dan diproteksi/dilindungi dalam bentuk
yang terukur secara nyata (tangible). Secara umum ide hak atas kekayaan intelektual
(HaKI) atau intellectual property rights dapat diterima, dan institusi hukum telah didirikan
untuk memberikan perlindungan terhadap para pemiliknya. Meskipun hak cipta
(copyrights), paten, merek dagang, dan rahasia dagang termasuk dalam kelompok besar
kekayaan intelektual, masingmasing
memiliki arti yang berbeda. Berikut ini
penjelasannya:
Rahasia Dagang (Trade Secrets)
Rahasia dagang dilindungi dari akses oleh pesaing bisnis. Perlindungan ini dapat dilakukan
dalam berbagai bentuk, misalnya perjanjian rahasia atau NDA (Non Disclosure
Agreement) yang ditandatangani oleh mereka yang diberi akses terhadap suatu
pengetahuan atau informasi.
Merek Dagang (Trademarks)
Merek dagang adalah nama, frasa, simbol, desain, gambar, atau gaya khusus yang
digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengidentifikasikan dirinya dan produk atau jasanya
kepada pelanggannya. Di banyak negara, warna, merek berbentuk tiga dimensi, suara, dan
bahkan bau, juga mendapat perlindungan sebagai merek dagang.
Paten (Patents)
Berbeda dengan rahasia dagang yang merahasiakan informasi tertentu dari publik, paten
memberikan monopoli kepada penemunya terhadap setiap pengetahuan baru yang
dikembangkan dari paten itu untuk periode waktu tertentu (misalnya 20 tahun) sebagai
imbalan atas pengungkapan temuannya. Biasanya, untuk mendapatkan hak ekslusif itu
pemilik paten harus mendaftarkan temuannya ke suatu badan yang akan melakukan
pengujian terhadap penemuannya. Hal yang baru (novelty) dari suatu penemuan merupakan
elemen penting dalam pemberian paten.
Hak Cipta (Copyrights)
Hak cipta diterapkan terhadap berbagai bentuk hasil kreasi manusia, misalnya tulisan
sastra, komposisi musik, lukisan dan perangkat lunak (software). Pemegang hak cipta
memiliki hak eksklusif terhadap ciptaannya dalam hal reproduksi, modifikasi, distribusi,
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 19
dan publikasi atau pengumuman kepada publik. Tidak seperti paten yang dilindungi dari
sisi idenya, hak cipta dilindungi dari sisi hasil kreasinya. Ide untuk menghasilkan kreasi itu
(misalnya algoritma software) tidak dilindungi oleh hukum hak cipta.
8.1 Bagaimana software diproteksi?
Software sekarang diproteksi atau dilindungi oleh hukum hak cipta. Meskipun belakangan
ini ada usulan agar kode sumber dan algoritma dapat dipatenkan, dan telah disetujui untuk
beberapa kasus, paten software tetap dipertanyakan dan ditentang oleh banyak pihak,
terutama dari komunitas FOSS. Tutorial ini hanya fokus kepada lisensi FOSS, sedangkan
paten software tidak banyak dibahas di sini.
8.2 Dasardasar
Copyright (Hak Cipta)
8.2.1 Apa saja yang dapat dilindungi hak ciptanya?
Hak cipta melindungi ekspresi ide dalam berbagai bentuk karya yang berbeda, termasuk
artistik, drama, sastra, musik, dan karya intelektual lainnya. Sejak 1980an,
program atau
software telah dilindungi oleh hukum hak cipta. Ide untuk mengekpresikan karya itu tidak
diproteksi.
8.2.2 Apa yang dibutuhkan untuk mendapatkan hak cipta?
Saat ini, hukum hak cipta tidak memerlukan formalitas untuk mendapatkan proteksi hak
cipta. Pengarang tidak harus mengumumkan, mendaftarkan, membayar registrasi dan tidak
harus melampirkan catatan hak cipta pada ciptaannya. Hak cipta suatu karya kreatif secara
otomatis menjadi milik penciptanya, yaitu orang yang menghasilkan karya cipta itu.
Perlindungan hak cipta otomatis diberikan kepada suatu karya yang telah dihasilkan orang.
8.2.3 Hak apa yang diberikan kepada pemegang hak cipta?
“Hak cipta” merupakan hak hukum eksklusif yang diberikan pemerintah kepada pengarang
(kreator) yang telah menghasilkan sebuah karya kreatif. Hak cipta ini meliputi hak
mereproduksi, hak menyiapkan kreasi turunan berbasis kreasi awal, hak mendistribusikan
hasil penggandaan, hak menampilkan atau mengumumkan hasil karya kepada publik dan
hakhak
lain yang dirumuskan dalam undangundang
hak cipta. Tanpa persetujuan tertulis
pemegang hak cipta, siapapun tidak legal jika melanggar salah satu ketentuan dari sebuah
karya cipta. Perlindungan hak cipta telah diperluas secara besarbesaran
sesuai perjalanan
waktu.
20 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
8.3 Perluasan Perlindungan Hak Cipta
8.3.1 Legislasi pertama terhadap hak cipta (Statute of Anne, 1710)
Jika dibandingkan dengan institusi hukum lainnya, hukum hak cipta relatif lambat dalam
kehidupan manusia. Perundangundangan
hak cipta yang pertama dikenal adalah Statute of
Anne, yang diundangkan pada 1710 di Inggris. Untuk setiap karya baru, Statute of Anne
melindungi hak pemegang hak cipta untuk mencetak dan cetak ulang buku dan karya tulis
lainnya selama 14 tahun.
8.3.2 Perluasan proteksi hak cipta di berbagai bidang
Pada awalnya, cakupan perlindungan hak cipta dari Statute of Anne masih terbatas. Karya
yang dilindungi terbatas untuk buku dan karya tulis lainnya. Hak yang diberikan juga
masih terbatas pada pencetakan dan pencetakan ulang, dengan lama perlindungan sampai
dengan 14 tahun.
Saat ini, hukum hak cipta memberi perlindungan jauh lebih luas dari itu. Karya yang
dilindungi saat ini mencakup arsitektur, komposisi musik, perekaman musik, lukisan,
ukiran dan software. Hak yang diberikan kepada pemegang hak cipta saat ini meluas dari
hanya cetakmencetak
menjadi pengubahan atau pemodifikasian, display atau tayangan
untuk publik dan pendistribusian karya cipta. Usia hak cipta juga ditambah hingga 50
tahun setelah pencipta meninggal, bahkan di Eropa dan Amerika hingga 70 tahun. UU
Republik Indonesia tentang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 menyebutkan hak cipta program
komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
8.4 Dari Perlindungan Nasional ke Internasional
8.4.1 Konvensi Berne
Di akhir abad ke19,
ketika karyakarya
yang dilindungi hak cipta secara bertahap menjadi
bagian penting dalam perdagangan internasional, perlindungan hak cipta transnasional
secara bertahap menjadi isu yang serius. Diawali oleh negaranegara
Eropa sebagai
penanda tangan, Konvensi Berne 1886 pertama mengenalkan prinsipprinsip
perlakukan
hak cipta secara nasional. Meskipun Konvensi Berne menghendaki para penanda tangannya
untuk menegakkan hukum perlindungan hak cipta dasar, prinsip perlakukan nasional
memberi perlindungan karya cipta pemegang hak cipta asing sama dengan perlindungan
terhadap pemegang hak cipta dari dalam negeri. Konvensi Berne telah menghasilkan
standar internasional perlindungan hak cipta.
Namun, tanpa melalui mekanisme resolusi dengan perdebatan, perlindungan yang
diberikan Konvensi Berne relatif lemah. Terlalu mahal bagi Anda pemegang hak cipta
untuk mengklaim hakhaknya
di negara lain, sementara Anda percaya bahwa hak Anda
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 21
telah dilanggarnya.
8.4.2 WTO dan TRIPs
Pada tahun 1990an,
WTO (World Trade Organization) dan perjanjian TRIPs (Trade
Related aspects of Intellectual Property rights) telah menjadi struktur yang kuat untuk
perlindungan hak cipta internasional. Semua anggota WTO diharuskan ikut tanda tangan
perjanjian TRIPs, dan setiap penanda tangan TRIPs harus setuju dengan semua bagian
penting dari Konvensi Berne. WTO juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa
dan pelanggaran di antara negaranegara
anggota. Sekarang perlindungan hak cipta
internasional menjadi standar yang lebih bisa dilaksanakan.
8.4.3 Perlindungan pada kreasi, penghapusan syarat formalitas
Sebagai kelanjutan prinsip Konvensi Berne 1908, perlindungan hak cipta diberikan kepada
karya pada saat pertama kali diciptakan, tanpa memerlukan formalitas. Pencipta tidak perlu
mendaftarkan hak ciptanya dan mengumumkan karyanya hanya untuk mendapatkan
perlindungan hak cipta secara penuh. Meskipun cakupan dan aturan hukum hak cipta di
setiap negara berubah sesuai perkembangan waktu, tetapi bagi penanda tangan Konvensi
Berne berlaku ketentuan bahwa hukum hak cipta menganggap pencipta telah mengklaim
semua hak cipta atas ciptaannya, kecuali pencipta itu menyatakan lain.
Dengan standardisasi perlindungan hak cipta internasional, hukum hak cipta di berbagai
negara harus direvisi agar sesuai dengan standar itu. Sebagai contoh, Amerika Serikat telah
merevisi undangundang
hak ciptanya dan menghapuskan syarat formalitas pada 1976 agar
dapat bergabung dengan Persatuan Konvensi Berne.
8.4.4 Hukum hak cipta, keseimbangan antara kepentingan publik dan
pribadi
Jika dibandingkan dengan istitusi hukum lainnya, perlindungan hak cipta relatif merupakan
penemuan baru dalam sejarah kehidupan manusia. Dalam perjalanannya, pengembangan
regulasi hak cipta juga menunjukkan transformasi sosial dan teknologi, sesuai aktivitas
kreatif manusia dan distribusinya. Di satu sisi, pemberian hak pribadi kepada pemegang
hak cipta secara ekslusif dapat meningkatkan aktivitas kreatif manusia, hukum hak cipta
juga menghambat kepentingan publik yang lebih luas, terutama di dunia pendidikan,
penelitian, dan akses terhadap informasi.
Bervariasi ukuran juga telah diadopsi untuk mendapatkan keseimbangan antara
kepentingan publik dan pribadi. Dalam Statute of Anne, hukum menyatakan bahwa
penguasa dapat membatasi dan menetapkan harga buku cetak, sesuai dengan keputusan
yang paling adil. Dalam perundangundangan
Amerika yang diputuskan oleh Kongres, hak
eksklusif yang diberikan terhadap penulisan dan penemuan memiliki jangka waktu
22 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
tertentu. Hak eksklusif yang diberikan oleh hukum juga tidak boleh menghambat
kemudahan akses publik terhadap informasi dan ilmu pengetahuan, dalam batasbatas
tertentu. Misalnya, penggunaan yang adil (fair use) dan doktrin penjualan pertama (first
sale doctrine) dapat meniadakan hak pribadi eksklusif dalam jangka waktu tertentu itu.
8.5 Perangkat Lunak dan Proteksi Hak Cipta
8.5.1 Perluasan Hukum Proteksi Hak cipta pada perangkat lunak di tahun
1980
Undangundang
Komputer Amerika Serikat 1980 yang berhubungan dengan program
komputer menyatakan bahwa hak cipta sebagai suatu karya yang dapat dilindungi oleh hukum
. Sejak saat itu menjadi tren bahwa proteksi hak cipta dapat diaplikasikan ke program
komputer juga. Kesepakatan WIPO (1996) juga menyatakan bahwa perangkat lunak komputer
juga sah dilindungi oleh hukum hak cipta.
8.5.2 Hak cipta memproteksi kode sumber dan kode objek di bawah
kesepakatan TRIPs
Perangkat Lunak dapat ditemukan dalam bentuk kode sumber dan kode objek. Sementara
ideide
yang diekspresikan dalam bentuk kode sumber dapat dimengerti oleh pemrogram
terlatih, sedangkan dalam bentuk kode objek tidak dapat diartikan oleh manusia. Seperti
yang tercantum dalam TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights)
bahwa hak cipta untuk perangkat lunak dapat diaplikasikan baik dalam bentuk kode
sumber maupun kode objek, maka pada tataran praktis biasanya perusahan perangkat lunak
cenderung hanya mengeluarkan produk mereka dalam bentuk kode objek, dan menyimpan
kode sumbernya sebagai rahasia dagang.
Hukum hak cipta hanya memproteksi pengekspresian ideide,
tapi tidak memproteksi ide
itu sendiri. Dalam menikmati sebuah karya intelektual, komposisi sebuah karya musik, ide
yang ada di dalamnya dapat dipahami atau bahkan menjadi inspirasi untuk karya karya
lain, dan karenanya berkontibusi langsung pada perkembangan intelektual umat manusia
secara keseluruhan. Akan tetapi ketika perangkat lunak hanya didistribusikan dalam bentuk
kode objek yang dilindungi oleh hak cipta, artinya perusahaan proprietary dapat menikmati
perlindungan ini tanpa harus berbagi ide. Cara membuat perangkat lunak bersangkutan
tidak dapat diketahui, bahkan oleh pengembang terlatih, apalagi oleh masyarakat umum.
Perlindungan hak cipta dalam hal ini tidak sejalan dengan inti sari hukum hak cipta yaitu
mendapatkan keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat.
8.5.3 Hak Pemakai diabaikan dalam modelmodel
lisensi proprietary
Dalam lisensilisensi
proprietary tradisional, kode sumber tidak dapat diketahui. Bahkan
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 23
lisensilisensi
proprietary mencegah para pengembang untuk mempelajari perangkat
lunaknya. Lisensi untuk para pengembang contohnya, seperti Microsof End User
Aggrement, dan pendaftaran ke Microsoft Developer Network, tidak mengizinkan reverseengineering
(rekayasapembalikan,
membalik proses produksi dari produk ke ide dasar),
kompilasi ulang, dan membongkar ulang menjadi bahasa assembly. Kecuali dan hanya
untuk halhal
tertentu yang diizinkan oleh hukum yang diterapkannya.
Untuk pemakaiakhir,
biasanya lisensi proprietary hanya mengizinkan satu kopi hanya
untuk satu komputer atau setiap processor. Artinya kalau anda punya satu buah laptop dan
sebuah Desktop, atau dua buah desktop, anda perlu membeli dua lisensi untuk
menjalankannya secara legal di kedua mesin anda. Bila kemudian program anda terdapat
bug (kesalahan) maka anda tidak dapat memperbaikinya sendiri karena anda tidak
memiliki kode sumbernya dan tidak diizinkan untuk mempelajarinya. Anda hanya bisa
pasif memberitahu dan menunggu perbaikan dari perusahaan pembuatnya. Bahkan ketika
perbaikan sudah diberikan, anda tidak dapat memastikan bahwa masalah sudah
terselesaikan atau hanya menutupi efek masalah tanpa menyelesaikan masalah sebenarnya.
Menggunakan perbaikan dari pihak ketiga juga tidak diizinkan karena mengubah program
tidak diizinkan.
Di lain pihak gerakan FOSS telah berkontribusi positif pada transformasi seperti itu.
Seperti dinyatakan oleh Free Software Foundation (FSF) ketika didirikan pada 1985,
bahwa FSF memperjuangkan hak pemakai dalam menggunakan, mempelajari,
memperbanyak, mengubah dan menyebarkan program komputer. Hakhak
itu secara serius
telah dilanggar atau diabaikan oleh lisensilisensi
tradisional yang ada.
24 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
IX. BAGAIMANA FOSS BERBEDA DENGAN
PERANGKAT LUNAK PROPRIETARY?
Pengembangan FOSS dijalankan sebagai sebuah reaksi dari komunitas para pengembang
perangkat lunak terhadap institusi hukum dalam konteks hak cipta. Kedua gerakan Free
dan Open Source mensyaratkan akses ke kode sumber. Dan lebih jauh hakhak
lain juga
dimasukkan dalam hak cipta, seperti hak untuk memperbanyak, menyebarluaskan, dan
membuat turunan dan perbaikan.
9.1 Free Software (Perangkat Lunak Bebas)
Latar belakang: Transisi dalam industri teknologi informasi dan institusi hukum.
Pada tahun 1970an
perubahan pada institusi hukum dalam industri teknologi informasi
berakibat pada terbentuknya perangkat lunak bebas. Amerika pada saat itu merevisi
hukum hak ciptanya,
dan perusahaan IT terus mengklaim perangkat lunak sebagai barang
yang sesuai dengan hukum hak cipta. Di lain pihak saat itu terjadi pemisahan antara
perangkat lunak dan perangkat keras. Bila sebelumnya perangkat lunak merupakan bagian
dari mesin, maka mulai saat itu perangkat lunak dapat dijual sebagai paket terpisah.
Perusahaan perangkat lunak mulai merekrut para pengembang dari laboratoriumlaboratorium
pada institusiinstitusi
riset dan meminta mereka menandatangani perjanjian
kerahasiaan.
9.2 Richard Stallman pada sebuah keputusan moral yang penting
Sebelum masa itu, berbagi kode sumber dan saling mengcopi merupakan sebuah praktek
umum di laboratoriumlaboratorium.
Bagi Richard Stallman, yang pada waktu itu bekerja
pada laboraturium di Massachusset Institute of Technology (MIT), perubahan seperti itu di
industri teknologi informasi meniadakan komunitas, yang memiliki budaya berbagi dan
nilai etika saling bisa menolong, komunitas dimana dia bangga menjadi bagian darinya.
Sebagai seorang pemrogram yang sangat berbakat dia dengan mudah bisa menandatangi
perjanjian kerahasiaan dengan perusahaan perangkat lunak dengan imbalan gaji besar,
Stallman dihadapkan pada sebuah keputusan moral dimana dia bisa memilih
menandatangani kontrak atau berusaha mempertahankan komunitas tempatnya berasal.
Akhirnya dia memilih yang terakhir dan membuat infrastruktur untuk menjaga komunitas
perangkat lunak bebas (free software community).
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 25
9.3 Definisi Free Software
Free software artinya perangkat lunak yang menjamin kebebasan penggunanya untuk
menjalankan, mengcopy, menyebarkan, mempelajari, mengubah dan mengembangkannya.
Stallman mendefinisikan Free Software sebagai berikut:
● Kebebasan menjalankan program, untuk tujuan apapun (kebebasan 0).
● Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program bekerja dan mengubahnya agar
sesuai kebutuhan anda (kebebasan 1). Ketersediaan kode sumber merupakan prasyarat
untuk ini.
● Kebebasan untuk menyebarkan salinan sehingga anda dapat menolong tetangga anda
(kebebasan 2).
● Kebebasan untuk memperbaiki dan mengembangkan program, dan merilisnya ke
masyarakat sehingga semua komunitas dapat mengambil manfaatnya (kebebasan 3).
Akses pada kode sumber juga merupakan prasyarat untuk hal ini.
Selain pernyataan yang tegas tentang ketersediaan kode sumber, defnisi perangkat lunak
bebas juga menyebut hak pengguna untuk memperbanyak, menyebarkan, memodifikasi
program dan mendistribuskan hasil turunannya.
26 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
X. MEMBANGUN LINGKUNGAN FREE
SOFTWARE
10.1 Proyek GNU dan Free Software Foundation
Definisi Free Software secara tegas melindungi hak dari masyarakat yang tidak memilki
hak cipta. Tapi tanpa lingkungan yang mendukung ide ini maka keempat kebebasan tentang
software menjadi tidak realistis. Proyek GNU diluncurkan pada tahun 1984 untuk membuat
sistem operasi UNIXbase
yang berlisensi free software (perangkat lunak bebas) yang
diberi nama sistem GNU. Bahkan aplikasi di atas sistem operasinya pun menjad bagian
dari proyek GNU.
Pada 1985 Free Software Foundation didirikan untuk mengusung ide perangkat lunak
bebas. FSF mempromosikan pengembangan dan pemakaian dengan menyebarluaskan
program yang bebas tersedia. FSF juga berkonsentrasi pada pengembangan dengan tujuan
untuk mencapai sistem yang mapan sebagai alternatif pengganti proprietary software.
Penjelasan lebih detil tentang ini dapat diakses dari http://www.gnu.org dan
http://www.fsf.org.
10.2 GNU General Public License (GNU GPL atau GPL)
Di bawah struktur hukum yang ada, sekali karya diciptakan, perlindungan hak cipta
diberikan secara ekslusif kepada pemegang hak cipta. Tanpa pernyataan yang eksplisit
pemegang hak cipta mengklaim semua haknya.
Orang yang tidak tahu bagaimana membuat pernyataan eksplisit, dapat menggunakan
GNU General Public License (GNU GPL atau GPL) telah secara legal, yang di dalamnya
disebutkan hakhak
pengguna secara eksplisit. GPL juga menyatakan batasanbatasan
agar
lingkungan Free Software tetap terjaga.
GPL adalah lisensi, hanya saja isinya sangat berbeda dengan lisensi proprietary. Di
dalamnya dia memberikan hakhak
pemakai yang biasanyanya tidak diberikan oleh lisensi
komersial oleh perusahaan perangkat lunak. Di dalamnya termasuk hak untuk mengkakses
kode sumber, hak untuk menjalankan program, hak untuk memperbanyak dan
menyebarkan, hak untuk mengubah program dan menyebarkan hasil modifikasinya. Di lain
pihak meskipun GPL memberikan hakhak
pemakai, GPL juga membatasi halhal
tertentu
untuk menjamin bahwa program yang memakai GPL dan turunannya tetap perangkat lunak
bebas. Turunan GPL harus GPL.
Ketika suatu karya memakai lisensi GPL, itu artinya penulis program tetap memiliki hak
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 27
cipta dari karyanya, tapi juga dapat mengambil lisensi lain untuk memberi kebebasan yang
lebih besar kepada pengguna daripada yang dinyatakan oleh hukum hak cipta.
28 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
XI. OPEN SOURCE SOFTWARE
Sementara kebanyakan para pendukung Free Software menitikberatkan kebebasan sebagai
sebuah masalah moralitas, maka ada sebagian yang lain yang lebih mementingkan tentang
“Open Source Software” dimana lebih terfokus pada nilainilai
teknis dan lebih bersahabat
dengan bisnis dan industri. OSI (Open Source Initiative) menjalankan organisasi untuk
mempromosikan atau kampanye Open Source, dengan mengelola dan promosi Definisi
Open Source, dan sertifikasi terhadap lisensi dan produk yang open source (kode terbuka).
11.1 Definisi Open Source
Definisi Open Source adalah revisi dari dokumen kebijakan milik distribusi Debian
GNU/Linux. Dokumen ini menjelaskan lisensilisensi
mana saja yang termasuk bebas. OSI
menjelaskan ide dasar dari open source:
“Ide dasar dari open source sangat sederhana: Bilamana pemrogram dapat membaca,
menyebarkan, dan memodifikasi kode sumber dari sebuah perangkat lunak, maka
perangkat lunak itu akan berkembang. Masyarakat memakai, membuatnya lebih baik dan
memperbaiki kelemahannya. ”
Open Source juga menekankan hakhak
yang tersebut dalam definisi Free Software,
termasuk hak akses terhadap kode sumber, memperbanyak, menyebarkan, memodifikasi
dan menyebarkan hasil turunannya.
Bila dibandingkan definisi Free Software, definisi Open Source yang terdiri dari 10 klausul
relatif lebih longgar. Selain klausul tentang akses terhadap kode sumber (klausul 1), hak
pemakai untuk memperbanyak dan menyebarkan program aslinya (klausul 3), ia juga
memiliki klausus tidak diskriminatif (klausul 5, 6, 8, 9, 10). Meski tidak dinyatakan secara
eksplisit sebenarnya ini juga terkandung dalam definisi Free Software. Klausul 7 dalam
Open Source mencegah agar kode sumber tidak tertutup lagi, yang merupakan konsep inti
dari Free Software. Pengakuan terhadap penulis program tidak secara eksplisit disebutkan
pada Free Software, sedangkan ini masuk pada klausul 4 definisi Open Source.
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 29
30 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
XII. LISENSILISENSI
YANG DIAKUI OSI
Dengan arahan yang tersurat pada definisi Open Source, OSI mengakui dan mensertifikasi
lisensilisensi
sebagai lisensi Open Source setelah melalui beberapa tahap. Tahaptahap
sertifikasi dilakukan sesuai permintaan, dan jika suatu lisensi baru saja diakui sebagai
Open Source maka ia akan masuk daftar lisensi Open Source yang dipelihara oleh OSI.
Jumlah lisensi yang diakui OSI tumbuh bersamaan dengan pengembangan FOSS di
berbagai area. Ada lisensi yang berasal dari komunitas FOSS, misalnya GPL, Lesser
General Public License (LGPL), lisensi PHP, lisensi Nethack GPL; ada juga lisensilisensi
dari akademik atau institusi riset, contoh: NASA Open Source Agreement, lisensi MIT,
lisensi Universtas Illinois/NCSA Open Source License; selain itu juga berasal dari
perusahaan yang memakai FOSS sebagai strateginya, di antaranya ada Apple Public
License, Eclipse Public License, Qt Public License, dan Mozilla Public License. Sebagian
besar dari lisensilisensi
yang diakui oleh OSI berasal dari perusahaan.
12.1 Bebas atau Ketat?
Meski sekilas definisi Free Software dan definisi Open Source sama, sebetulnya
pada tingkat retorika berbeda, yang mana menggambarkan perbedaan di tingkat filosofi.
Beberapa orang ada yang menyebut lisensi klasik perangkat lunak bebas seperti
GPL dan LGPL sebagai “sangat ketat” atau “ketat”, karena didalamnya mendefinisikan
batasanbatasan
yang ketat dalam mencegah supaya perangkat lunak bisa bebas dan
turunannya tetap bebas. Bagi FSF sendiri batasan ini memang prasyarat untuk membuat
suatu lingkungan yang baik untuk perangkat lunak bebas, maka tidak sepantasnya
anggapan bahwa lisensi ini “sangat ketat” atau “ketat”.
Meskipun berbeda, baik FSF maupun OSI sepakat satu sama lain bahwa pada banyak kasus
lisensilisensi
ini dapat diklasifikasikan sebagai lisensi FOSS.
Di antara puluhan lisensi yang diakui OSI hanya dua lisensi yaitu lisensi Orginal Artistic
dan Original Artistic License yang dicap sebagai lisensi nonfree
(lihat tabel berikut).
12.2 Bagaimana membuat kode sumber free/open?
Di bawah institusi legal yang ada saat ini, perangkat lunak dilindungi oleh hukum
hak cipta. Gerakan FOSS menggunakan institusi legal. FOSS memberikan hakhak
pengguna dari hakhak
yang sepenuhnya milik pemegang hak cipta . Lisensi FOSS
membuat pemberitahuan yang lebih mudah dapat juga dipandang sebagai kesepakatan
dengan komunitas pengembang FOSS.
Ada banyak lisensi FOSS dengan keunikan dan karakteristiknya masingmasing.
Kita akan
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 31
diskusikan tiga besar jenis lisensi utama: GPL, LGPL, dan lisensi bergaya BSD (Barkeley
System Distribution). Ketiganya mewakili modelmodel
yang berbeda pada lisensi FOSS
dan paling banyak diadopsi. Tapi sebelumnya, untuk pandangan umum perhatikan tabel di
bawah ini dari Open Source Software Foundery (OSSF).
12.3 Perbandingan Lisensi FOSS v2.1
Catatan: N = No (Tidak), Y = Yes (Ya).
Program Asli
Apakah
diharuskan kode
sumber di berikan
ketika perangkat
lunak disebarkan
kembali?
Apakah anda
setuju bila
perangkat
lunak anda
menjadi
bagianlisensi
dari lisensilisensi?
Apakah
diizinkan
orang lain
untuk
memakai
paten dalam
perangkat
lunak
program
anda?
Jika program yang
disebarluaskan tidak termasuk
kode sumber dan ketersediaan
kode sumber dapat dilakukan
lewat cara lain, apakah anda
mengizinkan bayaran yang
ditagih lebih tinggi dari biaya
kirim kode sumber?
MIT N Y N Y
BSD N N N Y
zlb/libpng N N N Y
Apache 1.1 N N N Y
Apache 2.0 N Y Y Y
Artistic Y N N Y
CPL 1.0 Y Y Y Y
QPL 1.0 Y N N N
MPL 1.1 Y Y Y Y
LGPL 2.1 Y N N N
GPL 2.0 Y N N N
Program Turunan
Apakah anda
mengizinkan
program
turunan anda
Lanjutan pertanyaan
sebelumnya dalam
kondsi seperti
apakah anda
Apakah
diizinkan
orang lin
untuk
Jika program yang
disebarluaskan tidak
termasuk kode sumber
dan ketersediaan kode
32 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
memakai
lisesnsi lain
dalam kondisi
yang
berbeda?
mengizinkan
program turunan
memakai lisensinya
sendiri?
0. Lisensi turunannya
harus sama dengan
lisensi aslinya.
1. Lisensinya dapat
memilih lisensi
apapun yang
disukai pengembang,
meskipun
lisensinya tidak
bebas.
2. Lisensi turunan
hanya boleh
memakai lisensi
yang disebut oleh
lisensi asal.
3. Para pemodfikasi
boleh menentukan
mana yang mereka
pakai selama tidak
kontradiktif dengan
lisensi asalnya.
memakai
paten dalam
perangkat
lunak
program
anda?
sumber dapat dilakukan
lewat cara lain, apakah
anda mengizinkan
bayaran yang ditagih
lebih tinggi dari biaya
kirim kode sumber?
MIT Y 1 N N
BSD Y 1 N N
zlb/libpng Y 1 N Y
Apache 1.1 Y 1 N Y
Apache 2.0 Y 3 N Y
Artistic Y 1 Y Y
CPL 1.0 Y 3 Y N
QPL 1.0 Y 3 Y N
MPL 1.1 Y 2 Y Y
LGPL 2.1 N 0 Y Y
GPL 2.0 N 0 Y Y
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 33
Semua lisensi yang dibahas di tabel di atas per definisi mengandung kesamaan fitur:
● Kode Sumber dari program asal harus terbuka.
● Diizinkan membuat kopi dari program asal.
● Penyebarluasan dari program asal dimungkinkan dan pemberitahuan hak cipta harus
disertakan pada semua kopi.
● Lisensi bersifat umum, global, bebas royalti, untuk tujuan apa pun.
● Tidak ada garansi.
Meskipun semua hak harus diberikan kepada pemakai, lisensilisensi
FOSS ini berbeda
satu sama lain dalam level pelaksanaan. Contoh, meskipun ketersediaan kode sumber
merupakan prasyarat bagi semua lisensi FOSS, tapi apakah program turunan menyediakan
kode sumber berbedabeda
satu lisensi dengan lainnya. Misalnya pada saat
mendistribusikan program modifkasi dari sebuah program dengan lisensi model BSD kita
dapat tidak diwajibkan menyertakan kode sumber.
Dan meskipun yang menyebarkan kembali atau program turunannya diwajibkan untuk
menyertakan kode sumber, cara penyertaan dan pembayaran penyebaran berlainan antar
lisensi. GPL dan LGPL misalnya mengatur sangat detail tentang harga yang bisa dikenakan
pada proses penyebaran. Ini karena GPL dan LGPL menginginkan proses distribusi masih
sejalan dengan semangat perangkat lunak bebas. Anda dapat menghargai distribusi anda
berapapun sepanjang didalamnya sudah mengandung kode sumber. Tetapi bila mana anda
tidak membundle kode sumber dengan distribusi maka bila ada yang meminta kode sumber
harganya tidak boleh lebh mahal dari ongkos kirim.
Tentang produk turunan malah perbedaan antar lisensi lebih besar lagi. Mesipun kode
sumber merupakan prasyarat per definisi, produk turunan tidak demikian. Meskipun
produk turunan harus membuka kode sumber tapi bisa jadi tidak memakai lisensi yang
sama hingga produk turunannya lagi bisa jadi tidak menyertakan kode sumber. Misalnya
meskipun GPL mensyaratkan produk turunannya harus memakai lisensi GPL juga tapi
lisensi BSD tidak begitu produk turunannya bisa memakai lisensi lain atau bahkan tidak
menyertakan kode sumber.
Kemungkinan untuk menggabungkan lisensi FOSS dengan program proprietary juga tidak
sama. Ini biasanya terjadi pada proyek yang besar hampir tidak bisa dihindari ada interaksi
dengan produk proprietary. Misalnya apabila ada sebuah proyek yang menggunakan
program A yang GPL, program B yang BSD, dan C yang proprietary, ketiganya kita
memiliki kode sumbernya begitu di gabung dan menjadi program ABC maka program
ABC harus berlisensi GPL karena ada komponen yang berasal dari program A. Bila mana
program ABC ingin dijadikan proprietary maka satusatunya
cara mencari alternative
program A yang berlisensi model BSD karena BSD tidak mengharuskan program turunnya
berlisensi BSD juga. Atau cari alternative program A yang proprietary juga.
Pada contoh di atas GPL disebut sebagai 'viral efek' dan sangat tidak ramah dengan
34 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
program proprietary dalam pengembangannya. Oleh karena itu diterbitkan LGPL yang
lebih ramah dan untuk mendorong pemakaian pustaka bebas secara lebih luas.
Tiga jenis umum lisensi FOSS yaitu GPL, LGPL dan model BSD akan dibahas secara
detail berikut ini:
12.4 GNU General Public License (GNU GPL atau GPL)
GNU General Public License (GNU GPL atau GPL) adalah lisensi klasik perangkat lunak
bebas. GPL juga merupakan yang paling terkenal dan banyak digunakan di antara lisensi
FOSS lainnya. GPL adalah temuan yang dihadirkan untuk memenuhi konsep kebebasan
FSF. Dia adalah lisensi sekaligus dokumen yang memanisfetasikan ide dasar dari
perangkat lunak bebas.
12.4.1 Copyleft
Cara yang dipakai GPL untuk menjamin kebebasan ini biasa dikenal sebagai “copyleft”
ketika perusahaan biasanya memakai “Copyright, All Rights Reserved”. maka FSF juga
memakainya sebagai “Copyleft, All Rights Reserved”.
Copyleft mencegah perangkat lunak bebas diubah menjadi perangkat lunak proprietary. Ia
menggunakan hukum hak cipta tapi dengan isi berubah 180 derajat dari yang biasanya.
Tidak seperti biasanya copyright digunakan untuk memprivatisasi software, copyleft dapat
dipakai untuk menjaga agar perangkat lunak tetap bebas menjadi milik masyarakat.
Tidak seperti public domain, setiap orang tetap dapat menggunakan karya GPL atau
copyleft dengan tetap menjaga karya itu sebagai karya yang dicopyrightkan.
Pada
dasarnya pemegang copyleft tetap mengikat secara hukum. Bilamana karya GPL dipakai
dan dilanggar maka yang melanggar melakukan sebuah tindakan ilegal.
Anda sebagai pembuat karya cipta yang ingin software anda bebas, tidak cukup hanya
menyatakan anda sebagai pemegang hak cipta dan merilis software anda sebagai public
domain, karena akan memungkinkan karya anda itu diprivatiasi orang lain. Anda harus
menyatakan dalam bentuk lisensi yang mengatur bagaimana orang menggunakan karya
anda. Dengan melisensikan karya anda sebagai GPL, anda mengizinkan pengguna
memiliki hak yang diizinkan oleh gerakan free software, dan meminta pengguna
menyetujui perjanjian untuk menjaga software dan karya turunannya tetap bebas sesuai
dengan keinginan anda.
12.4.2 Syarat dan Ketentuan Utama GPL
Kebebasan Pengguna
Ketika program memakai GPL, selain akses ke kode sumber, pengguna bebas untuk:
● Menggunakan atau menjalankan program (klausul 0)
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 35
● Memperbanyak atau menggandakan program (klausul 1)
● Menyebarluaskan program, bahkan untuk tujuan komersial sekalipun, tapi pemberian
hak cipta dan pernyataan jaminan harus disertakan (kalusul 1). Penyebaran dalam
bentuk kode objek diperbolehkan selama kode sumber tersedia untuk semua penerima
atau pengguna (klausul 3).
● Program turunan harus sama berlisensi GPL demikian juga bila memakai sumber
pihak ketiga maka keseluruhan pada produk turunannya juga harus di bawah lisensi
GPL (klausul 2).
Tanpa Jaminan
Meskipun produk turunan bisa dikomersialisasikan lisensinya sendiri tidak boleh
dihargai/dijual. Karenanya tidak ada jaminan pada perangkat lunak GPL (klausul 11, 12).
Penyebar boleh menjual layanan untuk menjamin atau mensupport (klausul 1).
Lisensi dikeluarkan oleh pencipta
Lisensi GPL tidak dapat disublisensikan.
Ketika program disebarluaskan, penerima
program memperoleh lisensi secara langsung dari pencipta atau pemilik pertama.
Pendistribusi tidak boleh membatasi atau menghalangi hak yang sudah diberikan GPL
(klausul 6).
Penerimaan dan pembatalan
Dengan memodifikasi dan menyebarkan program GPL, seseorang dianggap menerima
lisensi GPL sebagai lisensi produknya (klausul 5). Ketika seseorang melanggar lisensi GPL
maka semua hak yang diberikan oleh GPL batal demi hukum, tetapi siapapun yang sudah
menerima distribusi dari orang yang sudah dibatalkan haknya tidak sertamerta
kehilangan
haknya karena lisensi diberikan dari penulis bukan penyebar (distributor), sepanjang tidak
melanggar ketentuan GPL (kalusul 4).
Keterkaitan dengan aturan hukum lainnya
GPL tidak berlaku pada kondisi yang tidak sesuai dengan yang disebutkan di dalamnya.
Program GPL tidak boleh dipakai pada program dengan lisensi yang bukan GPL, bila
terjadi yang bersangkutan tidak boleh menyebarkan produk turunannya tersebut. Sebuah
program GPL tidak boleh menjadi bagian dari program proprietary ataupun berhubungan
dengan pustaka proprietary.
Teks lengkap GPL tersedia di http://www.gnu.org/licenses/gpl.html
FSF juga mengelola halaman FAQ tentang GPL yang dapat diakses pada
http://www.fsf.org/licensing/licenses/gplfaq.
html
36 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
12.5 GNU Lesser General Public License (GNU LGPL atau
LGPL)
Selain GPL proyek GNU menawarkan jenis lain dari copyleft untuk pustaka program
(libraries). LGPL mengizinkan pustaka yang berlisensi LGPL berhubungan dengan
program proprietary.
Pengecualian seperti ini bisa ditemukan dalam situasi yang berbeda. Ada kemungkinan
merupakan sebuah keputusan strategis untuk memperluas pemakaian perangkat lunak
bebas karena banyak kejadian produsen perangkat keras tidak bersedia memberikan design
dari perangkat kerasnya untuk dibuat pustaka yang sesuai. Biasanya produsen mempuat
pustaka perangkat lunaknya secara proprietary. Untuk bisa memanfaatkan perangkat keras
tersebut, LGPL adalah solusinya.
Meski ada LGPL para pendukung perangkat lunak bebas tetap menganjurkan para
produsen perangkat keras menggunakan GPL pada produk mereka. Terutama beberapa
pustaka yang punya kemampuan khusus dianjurkan agar memakai GPL supaya lebih
banyak orang yang dapat memanfaatkan dalam lingkungan yang bebas.
12.5.1 Prasyarat dan ketentuan utama dari LGPL
LGPL identik dengan GPL pada hampir semua aspek dimana harus disebutkan
tidak ada jaminan dan pernyataan bahwa lisensi diperoleh langsung dari penulis, kapan
diterapkan dan kapan dibatalkan, dan hubungannya dengan ketentuan hukum lain yang
beralu bagi pengguna.
Perbedaannya ada pada hak pemakai LGPL membedakan dua buah situasi. Di satu
sisi disebut “produk berdasar dari pustaka” ini berarti pustaka itu sendiri maupun pustaka
turunannya. Di sisi lain penyebutan “produk yang memakai pustaka” ini artinya bukan
pustaka atau turunannya melainkan program yang didesain untuk memanfaatkan pustaka.
Karya berdasarkan dari pustaka
Pada kasus ini karya atau produk merupakan pustaka maupun turunan dari pustaka yang
bersangkutan. Pada intinya semua yang disebutkan di GPL berlaku semua di sini.
Kebebasan Pengguna
● Menggunakan atau menjalankan program (klausul 0)
● Memperbanyak atau menggandakan program (klausul 1)
● Menyebarluaskan program, bahkan untuk tujuan komersial sekalipun, tapi pemberian
hak cipta dan pernyataan jaminan harus disertakan (kalusul 1). Penyebaran dalam
bentuk kode objek diperbolehkan selama kode sumber tersedia untuk semua penerima
atau pengguna (klausul 4).
● Program turunan harus sama berlisensi LGPL demikian juga bila memakai sumber
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 37
pihak ketiga maka keseluruhan pada produk turunannya juga harus di bawah lisensi
LGPL (klausul 2c).
Anda juga dapat menerapkan lisensi GPL terhadap hasil penggandaan karya LGPL,
khususnya ketika menggabungkan kode ke dalam program yang bukan pustaka.
Karya yang memakai pustaka
Pada kasus ini ketika sebuah produk yang berhubungan dengan pustaka GPL sedangkan
produk ini memiliki lisensi lain selain GPL atau LGPL produk ini diminta untuk
memaketkan kode sumber pustaka bila diminta oleh pemakainya. Apabila tidak, produk ini
bisa mamakai mekanisme pustakaberbagi
agar bisa diakses oleh pustaka yang LGPL.
Dengan membuat katagori demikian, LGPL memungkinkan program proprietary memakai
pustaka LGPL.
12.6 Model Lisensi BSD (Berkeley Software Distribution)
Lisensi Berkeley Software Distribution (BSD) pertama kali dipakai oleh Berkeley System
Distribution, sebuah sistem UNIX yang dibuat oleh University of California di Berkeley.
Mudah sekali untuk mengunakan BSD untuk membuat lisensi sendiri dengan mengubah
pemilik organisasi untuk ditampilkan pada pemberitahuan hak cipta dalam lisensinya.
Tidak seperti copyleft, BSD hanya memiliki batasan yang berhubungan dengan pemakaian.
Kebebasan Pemakai
● Memperbanyak program dan menyebarluaskan program baik berbentuk kode sumber
atau kode biner. Penyebarluasan tidak dituntut menyertakan kode sumber.
● Membuat karya turunan dan mendistribusikannya dalam bentuk kode sumber atau
binari. Pembuat perubahan bebas memilih lisensi, FOSS atau proprietary.
● Dapat dimasukkan dalam program proprietary.
Lisensi aslinya (BSD dengan 4 klausul) memiliki satu klausul iklan sehingga tidak dipakai
lagi. Yang digunakan sekarang BSD dengan tiga klausul, mirip dengan lisensi MIT,
bedanya lisensi MIT tidak punya klausa “tidak ada paksaan pada produk turunan”. Juga ada
lisensi BSD 2 klausul yang menghilangkan klausa di atas sehingga menjadi sangat mirip
dengan lisensi MIT.
12.7 Lisensi Gabungan (Multiple Licensing)
Hal penting untuk disadari bahwa program dapat memiliki lebih dari satu lisensi. Lisensi
adalah pilihan anda pemilik hak cipta, tergantung bagaimana anda memandang hubungan
antara karya anda dengan para penggunanya. Bisa jadi ada lebih dari satu jenis pemakai
dengan lebih dari satu hubungan. Untuk situasi seperti ini anda dapat memilih lisensi yang
berbedabeda
sesuai dengan situasinya.
38 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
Contohnya OpenOffice.org yang memiliki lisensi GPL dan Sun Industrial Standart Source
License (SISSL). Meskipun OpenOffice.org menganjurkan para pemakai menggunakan
GPL dan berpartisipasi penuh ke komunitasnya di openoffice.org, SISSL disediakan
sebagai alternatif untuk perusahaan yang tidak bisa memakai GPL.
12.8 Kode sumber itu Terbuka; Bagaimana dengan Dokumentasi?
12.8.1 GNU Free Documentation License (GNU FDL atau FDL)
Dokumentasi dan manual yang baik amat penting untuk FOSS. Apabila dokumen ini tidak
memiliki lisensi yang sama dengan FOSS, dampaknya akan sangat sulit untuk bisa
memperoleh manfaat penuh dari program FOSS.
Meski biasanya digunakan sebagai lisensi untuk perangkat lunak, GNU GPL juga bisa
dipakai untuk hal yang bukan perangkat lunak, sepanjang definisi perangkat lunak
dijelaskan. FSF juga menyediakan lisensi khusus untuk dokumentasi. GNU Free Document
License (GNU FDL atau FDL) adalah bentuk lain copyleft untuk manual, book teks dan
dokumen lainnya yang menjamin pemakai mendapat kebebasan memperbanyak,
menyebarkan dengan modifkasi atau tanpa modifikasi, untuk kepentingan komersial
maupun nonkomersial.
Dengan menggunakan FDL pada dokumen seperti pada GPL, anda sebagai penulis
memberikan hak untuk menggandakan dan menyebarluaskan. Produk turunannya pun
harus berlisensi FDL, bedanya pada segi jumlah penggandaan ada aturan di FDL.
12.8.2 Creative Commons Licenses
Terinspirasi oleh perkembangan FOSS, Creative Commons Cooperation menganjurkan
keterbukaan dari konten digital. Ini meningkatkan interkoneksi dan operasi antar konten
digital sehingga tidak terikat oleh aturan dari para pengusaha besar yang menentukan
standar.
Di tahun 2002 versi pertama dari lisensi Creative Commons Public Licenses (lisensi CC)
dirilis. Ada sebelas jenis lisensi yang mengidentifikasi perhatian penting utama dari para
penulis, di antaranya:
● Attribution (BY): Untuk semua penggandaan dan penyebaran, penyebutan
pengarang asli diperlukan.
● Non Commercial (NC): Karya ini tidak dapat dikomersialisasikan.
● Non Derivative Works (ND): Karya tidak boleh diubah.
● Share Alike (SA): Diizinkan mengubah, memodifikasi dan membuat produk turunan
dari ini dengan syarat lisensi yang dipakai pada karya turunannya sama dengan
lisensi ini.
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 39
Sebelas lisensi itu adalah kombinasi unik ke empat lisensi di atas. Para penulis berhak
untuk memilih lisensi mana yang paling sesuai dengan karya mereka.
Pada 2004, Creative Commons meluncurkan versi kedua dari lisensi CC, karena kebutuhan
dan pemakaian Attribution begitu luas maka Attribution menjadi default, yang berakibat
hanya tinggal 6 lisensi yang tersisa dari sebelas, tapi kesebelas lisensi pada versi satu masih
tetap berlaku.
Licensi CC digunakan dan didesain untuk semua jenis konten digital kecuali perangkat
lunak, termasuk karya seni, fotografi, karya musik, dan tulisan. Tapi lisensi CC tidak
berhubungan dengan hal yang terkait Open Source karena semua yang dimasukkan dalam
CC sudah transparan dan tidak dapat dikompilasi. Beberapa lisensi CC tidak membolehkan
modifikasi tapi dalam kontek CC tidak disebut tidak bebas. Lisensi CC sangat bermanfaat
dalam penyaluran ide kebebasan dan keterbukaan tapi dalam dunia pengembangan
perangkat lunak konsep ini tidak pas.
Nama penulis
asli disebutkan
Boleh untuk
kepentingan
komersial
Boleh dibuat
turunan (diubah)
Karya turunan
harus mamakai
lisensi yang sama
seperti karya
aslinya
CC BY Yes Yes Yes No
CC BYNC
Yes No Yes No
CC BYNCND
Yes No No No
CC BYNCSA
Yes No Yes Yes
CC BYND
Yes Yes No No
CC BYSA
Yes Yes Yes Yes
CC NC No No Yes No
CC NCND
No No No No
CC NCSA
No No Yes Yes
CC ND No Yes No No
CC SA No Yes Yes Yes
GNU FDL Yes Yes Yes Yes
40 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
XIII. BEBERAPA SKENARIO
Untuk setiap pihak yang berkepentingan, pemakaian FOSS akan dapat berbedabeda
satu
sama lain. Para pengembang menggunakan sebuah program mungkin lebih intensif dan
mendalam daripada pengguna biasa. Aktivitas pengembang perangkat lunak mungkin lebih
merasa terbatasi dengan pembatasan pemakaian dibandingkan pengguna biasa untuk
sebuah program. Bagian ini mencoba untuk mengembangkan beberapa skenario sebagai
contoh untuk menjelaskan perbedaan isu legalitas yang mungkin akan terjadi dalam
perbedaan penggunaan FOSS.
13.1 Pengguna Akhir (Individu / Bisnis / Pemerintahan )
Budi adalah seorang guru sekolah menengah atas. Sekolah tempat ia mengajar tidak
mampu membeli aplikasi perkantoran (office) yang proprietary. Meskipun perusahaan
pembuat aplikasi perkantoran tersebut menawarkan paket kerjasama khusus untuk sekolah
tempat ia mengajar, Budi tetap mencari solusi alternatif untuk mendidik siswanya agar
tidak menjadi ketergantungan dengan perangkat lunak propietary. Ahmad, rekan Budi
adalah seorang programmer yang memiliki minat pada pengembangan FOSS, dan ia
mengenalkan Budi pada aplikasi office FOSS. Ia lalu mengimplematasikan solusi aplikasi
perkantoran FOSS dan mengajarkan baik aplikasi FOSS maupun yang propietary kepada
siswanya. Budi merasa sangat puas dengan program tersebut dan mengenalkannya pada
rekanrekan
yang lain. Akhirnya lambat laun untuk urusan administrasi sekolah serta
berbagai tugas administratif lainnya pun sudah mulai mencoba menggunakan solusi FOSS.
Dalam kasus ini sebagai contoh sederhana pengguna biasa/ pengguna akhir, baik Budi
(sebagai individu) maupun sekolahnya (sebagai institusi) membuat berbagai modifikasi
dari aplikasi yang mereka download dari web.
Situasi untuk pengguna biasa/ pengguna akhir relatif sederhana. Pengguna akhir dari
sebuah aplikasi perangkat lunak dapat berupa individu, institusi pemerintahan, atau
institusi bisnis. Pengguna individual atau institusi bisnis resmi mungkin memiliki
perbedaan alasan dalam menggunakan FOSS. Alasannya mungkin memilih solusi yang
lebih murah atau solusi alternatif untuk memenuhi kebutuhannya, dan alasan yang lain
mungkin menggunakan FOSS untuk dapat mengkostumisasi sesuai dengan kebutuhan.
Serta yang lainnya mungkin beralasan untuk menghindari ketergantungan pada perusahaan
perangkat lunak tertentu.
13.1.1 Isuisu
Hukum yang Terkait
Cara menggunakan solusi FOSS tidak jauh berbeda dengan cara menggunakan solusi
propietary. pengguna mengunduh solusi FOSS atau mendapatkan salinannya,
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 41
menginstallnya pada komputer (dengan mengkopinya ke dalam hard disk), menjalankan
program, dan menggunakannya sesuai kebutuhan pengguna.
Hak yang diperhatikan disini adalah hak untuk menggandakan program tersebut dan hak
untuk menjalankannya ( menjalankan program mungkin pula dapat disamakan dengan
menggandakan program, namun dibedakan dalam lisensi FOSS. Contohnya lisensi GPL,
tidak memiliki batasan dalam menjalankan program, namun memiliki aturan dalam
menggandakannya ). Hakhak
tersebut dijamin oleh semua lisensi FOSS, dan tidak terlalu
ditekankan pada legalitas bagi pemakai biasa / pemakai akhir. Anda mesti menemukan isuisu
lain yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan, antara lain sebagai berikut.
Dukungan Teknis
Meskipun untuk pemakai akhir terdapat solusi FOSS, pengguna juga harus memperhatikan
tentang dukungan teknis untuk solusi FOSS yang dibutuhkan oleh pengguna. Secara
sederhana pemakai akhir dapat menghemat biaya dengan mengunduh sebuah solusi FOSS
dan bisa juga dengan cara membeli paket solusi FOSS di toko yang juga menyediakan
solusi propietary. Terkadang harganya juga hampir sama dengan solusi propietary. Namun
terdapat perbedaan diantara keduanya. Misalkan pengguna membeli Linux Red Hat di
sebuah toko, pengguna tidak membayar lisensinya, tetapi untuk layanan dan dukungan
teknisnya. Ketika batas waktu perjanjian layanannya berakhir, pengguna dapat membayar
untuk layanan yang lain atau memilih penyedia jasa layanan lainnya.
Kostumisasi
Jika solusi FOSS tidak sesuai dengan kebutuhan pengguna, maka ia dapat meminta
pengembang individual maupun perusahaan pengembang perangkat lunak untuk
menjadikannya sesuai dengan permintaan dan kebutuhan pengguna. Dalam beberapa
kasus, pengguna personal, institusi swasta atau pemerintah menginginkan untuk
memasukan pasal pada kontrak perjanjian yang dibuat dengan perusahaan vendor atau
pengembang untuk pertanggungjawaban dan kompensasi yang mungkin timbul jika
terdapat pelanggaran perjanjian. Sebagai pembeli, pengguna bebas untuk menambahkan
pasal dalam kontrak.
Kebutuhan Pemerintah
Karena konsep lisensi FOSS memiliki model yang berbeda dengan hak cipta, maka dalam
proses pengadaan software, pemerintah harus hatihati
dalam membuka tender perangkat
lunak atau menandatangani kontrak dengan vendor. Rancangan penawaran dan kontrak
pemerintah harus di rancang sesuai ketntuan hukum hak cipta tradisional, dan harus diuji
serta revisi, jika gagal dalam menyeimbangkan perlakuan terhadap FOSS dengan perlakuan
terhadap perangkat lunak propietary.
42 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
13.2 Pengembang (Individu, Bisnis)
Sebagai pengembang perangkat lunak (baik yang sifatnya individual maupun institusi
bisnis), pengembang harus lebih berhatihati
dengan syarat dan kondisi dari berbagai
perbedaan lisensi karena pengembang menggunakan FOSS secara intensif. Pengembang
tidak hanya menjalankan dan menggandakan perangkat lunak, namun juga membuat
turunannya lagi bahkan mendistribusikan perangkat lunak hasil turunan tersebut bersamaan
dengan program aslinya.
Dalam rangka berkontribusi untuk pengembangan FOSS, pengembang harus memiliki
kebebasan untuk menjalankan, menggandakan/memperbanyak, mendistribusikan, dan
menyiapkan program turunannya.
Hakhak
kebebasan di atas telah dijamin oleh lisensi FOSS. Hal ini menjadi hak yang
esensial dan penting baik di Free Software Definition dan juga di dalam Open Source
Definition. Perbedaan diantara lisensi FOSS hanya dalam halhal
tertentu saja, khususnya
dalam hal membuat dan mengembangkan perangkat lunak turunannya. Pengembang harus
memperhatikan hal ini dan mengkonsultasikannya pada pengacara berdasarkan situasi yang
dihadapi dan waktu yang dibutuhkannya. Perbedaan pilihan menjadi perhatian ketika kita
berpartisipasi dalam setiap tahap yang berbeda dalam pengembangan perangkat lunak.
13.2.1 Ketika Memulai Projek Baru
Teman Budi, Hamid adalah seorang petugas perpustakaan sekolah. Perpustakaan sekolah
tidak begitu besar dan perpustakaan ini juga terbuka untuk penduduk sekitar. Untuk dapat
mengetahui dengan akurat catatan buku yang keluar atau sedang dipinjam, Hamid meminta
bantuan rekannya untuk membuatkan program perpustakaan untuk membantu
pekerjaannya.
Keterkaitan Hukum Legal, Pilih Sendiri Salah Satu Lisensinya
Pengembang: Apakah artinya proyek ini untuk saya dan orang lain? Bagaimana jika saya
menginginkan orang lain terlibat? Apa yang dapat dikatakan oleh lisensi FOSS? Apakah
perbedaan antar lisensi FOSS?
Situasi ini akan sederhana jika pengembang memulai proyek barunya tanpa menggunakan
modulmodul
yang sudah ada, jika pengembang tidak terlalu memperhatikan lisensi dari
semua modul yang menarik untuk digunakan.
Perbedaan karakteristik dari lisensi FOSS akan secara signifikan mempengaruhi
kemungkinan jalannya perkembangan proyek. Tentukan kebutuhan sebelum memilih
lisensinya.
Misalkan pengembang ini adalah seorang yang memiliki idealisme perangkat lunak bebas,
maka kemungkinan besar ia akan memilih lisensi GPL atau LGPL. Jika pengembang tidak
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 43
berfikir untuk membatasi orang lain untuk menggunakan perangkat lunaknya, maka
pengembang mungkin akan menggunakan lisensi BSD. Lalu jika pengembang berfikir
bahwa lebih baik jika pengembangan dapat dikontrol dalam sebuah perusahaan, mungkin
pengembang tidak akan berfikir menggunakan lisensi BSD.
Sebaliknya apabila suatu saat akan dibuat turunan model lisensi BSD mungkin lebih cocok
meskipun nanti akan menjadi kesulitan jika versi turunan ini digabungkan kembali ke
proyek utama yang lisensinya nanti sudah bukan FOSS.
Pengembang: Dapatkah saya merubah lisensi proyek saya?
Meskipun pengembang telah membuat lisensi copyright untuk sebuah proyek, ia masih
dapat memilih lisensi lain untuk programnya selama versi sebelumnya sudah dilisensikan
di bawah lisensi FOSS. Hakhak
penerima versi sebelumnya tidak akan terpengaruh
semenjak lisensinya tidak dapat dirubah. Situasi ini akan lebih kompleks lagi jika
kontribusi dari komunitas tidak dimasukkan ke dalam versi yang baru, karena dalam kasus
ini pemilik copyright mencakup pula kontributornya.
Pengembang: Saya tidak menyukai lisensi FOSS yang ada, dapatkah saya membuat yang
baru?
Meskipun banyak lisensi FOSS yang sudah ada, masih dimungkinkan bagi pengembang
menentukan lisensi FOSS yang tidak lebih disukainya. Pengembang berhak untuk memilih
lisence yang manapun untuk proyeknya, termasuk lisensi baru yang sudah dirancangnya.
Namun menciptakan lisensi FOSS baru memerlukan pengetahuan hukum khusus dan
ketrampilan untuk menghindari kesamaran dan celah hukum. Sudah terlalu banyak lisensi
FOSS dan juga membutuhkan biaya yang besar untuk mengerti dan memahaminya.
Membuat satu lisensi baru tidak direkomendasikan jika pengembang memang tidak benarbenar
menemukan salah satu lisensi yang cocok dan alasan yang kuat untuk
mengerjakannya.
13.2.2 Ketika Memodifikasi Modul yang Sudah Ada
Aplikasi perkantoran yang ada di sekolah tempat Budi bekerja menggunakan Bahasa
Inggris dan belum mendukung Bahasa Lokal. Meskipun siswa disana tidak mengalami
kesulitan menggunakan antar muka berbahasa Inggris. Namun menjadi masalah ketika
Budi mencoba untuk mengajarkan orang desa sekitar. Konsultan Budi, namanya Ahmad
telah banyak berkontribusi dalam program FOSS dan juga sangat familiar dengan kode
sumber dari perangkat lunak tersebut. Dia lalu mendiskusikannya pada beberapa rekannya
untuk membentuk tim dalam rangka melokalisasi aplikasi tersebut.
Ketika kita mencoba untuk merubah modul yang sudah eksis dan tujuannya tidak hanya
44 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open
Source
untuk penggunaan pribadi saja namun juga untuk didistribusikan kembali, misalkan
melokalisasi program sesuai dengan daerah tertentu, terlebih dahulu kita harus mengetahui
lisensi dari modul tersebut. Sehingga kita akan mengetahui hak yang dijamin oleh lisensi
tersebut.
Pengembang: di bawah lisensi ini apa hak saya yang dijamin, dan apa saja yang dibatasi
dalam menggunakan hak tersebut?
Dalam mendistribusikan proyek FOSS, beberapa lisensi FOSS (GPL dan LGPL)
mengharuskan distributor menyediakan baik kode objek maupun kode sumbernya, atau
sedikitnya menyediakan informasi bagaimana cara mengakses kode sumber tersebut.
Dalam memodifikasi proyek FOSS, beberapa lisensi FOSS ( GPL, LGPL dan BSD )
mengharuskan pihak yang memodifikasi untuk menyediakan dokumentasi tentang
perubahan yang telah dibuat.
Dalam mendistribusikan pekerjaan turunannya, lisensi copyleft mengharuskan turunannya
untuk dilisensikan di bawah lisensi yang sama dengan asalnya, meskipun lisensi FOSS lain
membolehkan kita untuk memilih lisensi yang berbeda ( BSD dan MIT )
Dalam kasus Ahmad ini, mereka mencoba untuk melokalisasi open office yang memiliki
dua lisensi. Dalam hal ini sesuai saran openoffice.org yang mengharuskan mereka
menggunakan GPL, maka hasil akhir proyek mereka yakni open ofice yang sudah
dimodifikasi juga harus memiliki lisensi GPL.
Beberapa lisensi FOSS seperti lisensi MIT membolehkan pengguna untuk membuat sub
lisensi dari karya aslinya. Ini berarti dalam pendistribusiannya baik hasil kopi maupun
program aslinya, dengan diberi ruang oleh pemilik copyrightnya, distributor dapat memilih
lisensi yang berbeda dan menjadi orang yang memberikan lisensinya sendiri. Dalam
beberapa contoh kasus, ketika kita menurunkan dan mendistribusikannya bersama dengan
program aslinya, kita dapat memilih baik sebagai pemberi lisensi dari kedua program tadi.
Dan membuat menjelaskan hubungan antara kedua bagian tersebut. Jika sub lisensi tidak
diperbolehkan, pemberi lisensi dari program aslinya akan menjadi pemberi lisensi,
meskipun pemberi lisensi dari program turunannya adalah kita yang menyiapkan program
turunannya.
13.2.3 Ketika Mengintegrasikan ModulModul
FOSS yang Berbeda
Menjadi Satu
Ahmad bekerja di AA Software Inc. (AA). Untuk mengembangkan perangkat lunak dari
berbagai proyek berbeda yang mereka kembangkan, dikembangkan sebuah sistem
manajemen proyek dengan mengintegrasikan berbagai modul FOSS yang berbeda. Sistem
yang dibuat ini digunakan untuk internal, namun karena sistem ini memang bagus, mereka
berencana untuk mendistribusikannya secara komersial.
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 45
Ini akan menjadi kompleks situasinya, mengintegrasikan modulmodul
yang diambil
sekaligus juga membuat turunan dari modulmodul
tersebut.
Keterkaitan Hukum LegalMemberikan
lisensi dari program yang telah diintegrasikan
dan membandingkan kompatibilitas diantara lisensilisensi
tersebut.
Dalam kasus ini, yang paling penting bagi AA adalah memperhatikan lisensi dari tiap
modul. Jika dilisensikan dengan lisensi yang sama, misalnya GPL, maka akan menjadi
lebih sederhana. Karena tidak peduli modulmodul
tersebut diintegrasikan ataupun
dimodifikasi, maka hasil akhir sistemnya harus berlisensi GPL pula.
Sama halnya jika semua modul berlisensi BSD, namun dalam kasus ini AA dapat memilih
lisensi propietary untuk modul sistem yang telah diintegrasikan.
Namun jika beberapa modul berlisensi GPL sementara yang lainnya bukan, maka AA
harus melihat kecocokan diantara lisensilisensi
yang berbeda tersebut. Ketika dua lisensi
cocok, maka dua modul yang berlisensi tersebut dapat dikombinasikan menggunakan
kedua lisensi tersebut. FSF menyediakan daftar kecocokan dan ketidakcocokan lisensi
FOSS GPL.
Ketika mengkombinasikan program berlisensi GPL dan BSD (GPL Compatible) menjadi
program yang lebih besar, maka program tersebut akan berlisensi GPL yang menemukan
syarat dari kedua lisensi tersebut ( GPL dan BSD ). Jika beberapa modul berlisensi GPL,
namun modul yang lain GPLincompatible,
mengintegrasikannya dalam program yang
lebih besar berarti lebih dari sekedar hanya menggabungkan modul. AA harus memilih
modul mana yang lebih penting dan menggantikannya dengan modul lain yang
menggunakan lisensi yang sesuai (compatible).
Lisensi yang digunakan dalam modulmodul
yang berbeda dan cara mengkombinasikannya
akan menentukan lisensi sistem akhirnya dan cara pendistribusiannya
Penekanan lainnya – Pemilihan Klausa Hukum
Terakhir, untuk pengembang yang memiliki kemampuan untuk memilih lisensi untuk
program yang dikembangkannya, baik memulai program sendiri maupun menurunkan
kembali dari yang sudah ada, harus tetap memperhatikan bahwa banyak lisensi yang
diterima OSI adalah turunan dari perusahaan perangkat lunak propietary. Beberapa lisensi
telah dirancang untuk mempertemukan kebijakan dan strategi perusahaan yang mungkin
tidak cocok untuk dipilih oleh kita sebagai pengembang umum. Beberapa isu teknis seperti
pemilihan klausa hukum (Dapat ditemukan di QT Public License. Mozilla Public License,
dan Common Public License, dll ) mungkin menjadi signifikan dalam perkara hukum dan
sangat perlu untuk menjadi perhatian.
46 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
13.3 Pengusaha/Produsen (Bisnis)
Ana dan temannya telah selesai membuat vesi lokal dari sebuah aplikasi office FOSS yang
sudah tersedia. Perusahaan perangkat lunak AA sangat tertarik dengan aplikasi ini dan
perusahaan juga telah membuat sebuah aplikasi untuk administrasi kecil. Mereka lalu
memaket jadi satu menggunakan lisensi proprietary mereka. Paket ini laku terjual di pasar.
Beberapa bulan kemudian kemudian AA ingin membuat distribusi dari system manajemen
proyek dengan lisensi proprietary yang di dalamnya juga menggunakan komponen FOSS.
13.3.1 Distribusi Sederhana
Dalam situasi di atas, program FOSS dan proprietary didistribusikan dalam satu paket.
Untuk aplikasi FOSS ini hanya media distribusi, dan lisensi FOSS menjamin bahwa
aplikasi itu boleh didistribusikan. Sementara bagi program proprietary AA memegang hak
ciptanya dan berhak memilih jalur distribusinya. Adalah diperbolehkan memaketkan
program proprietary dengan program FOSS dalam satu paket di distribusi sepanjang tidak
terkait langsung atau berdiri sendiri.
13.3.2 Distribusi dari Sistem Terintegrasi
Dalam kasus distribusi sistem yang terintegrasi, ini sangat bergantung pada lisensi dari
masingmasing
module dan bagaimana cara mereka di kombinasi. Seperti diterangkan di
atas AA harus memastikan bahwa lisensi masingmasing
module mendukung untuk di
kombinasi. Lisensi ini juga akan mengikat AA bagaimana cara distribusi sistem yang
terintegrasi.
FOSS juga dipakai dalam sistem embedded. Banyak alat seperti handphone, hendhelds.
kamera digital, dan DVD player sekarang menggunakan FOSS. Pabrik alatalat
ini
memakai FOSS untuk memotong biaya pada saat membuat produk baru, tapi tidak untuk
menyebarluaskan FOSS sendiri.
13.3.3 Proyek yang di Sponsor Pemerintah
Gerakan FOSS dan pengembangan FOSS yang sangat cepat mendapat perhatian dari
komunias FOSS sendiri, akademisi, pembuat kebijakan dan sebagainya. Di beberapa
negara Asia Pemerintah bekerjasama dengan produsen PC dan vendor untuk menciptakan
PC yang terjangkau oleh masyarakat, biasanya di bundle dengan sistem operasi dan
aplikasi perkantoran FOSS. Usaha ni menyebabkan harga kepemilikan PC menjadi rendah
dan memaksa raksasa proprietary Microsoft menurunkan harganya. Pemerintah beserta
dukungan komunitas FOSS membuat proyek FOSS dan memakai FOSS untuk kebjakan
teknologi nasional. Beberapa institusi akademik bahkan sudah memliki proyek FOSS jauh
sebelum pemerintah menyadari potensi FOSS.
Dalam daftar FAQ (Frequently Ask Questions atau pertanyaan yang sering ditanyakan)
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 47
yang dipelihara oleh FSF tentang GPL, terdapat pertanyaan apakah pemerintah Amerika
Serikat dapat meluncurkan program dengan lisensi GPL, atau meluncurkan program
turunan hasil pengembangan program GPL. Situasinya sangat berbeda dari satu negarakenegara
lain, dan dari kasus per kasus tergantung dari regulasi masingmasing
pemerintah. Kebanyakan peraturan pemerintah yang menjadi dasar pada proyekproyek
pemerintah tergantung pada hukum hak cipta nasional dan internasional, dan mungkin
lebih bersifat nasional, protektif secara ekonomi, dan kadangkadang
tidak bersahabat
dengan model lisensi FOSS.
Berikut adalah dua kasus studi pengembangan FOSS yang di dukung pemerintah. Yang
pertama tentang studi yang diadakan pada institusi riset pemerintah tanpa melibatkan
peraturan pemerintah. Yang kedua tentang sebuah proyek FOSS nasional.
Proyek FOSS yang didanai oleh pemerintah – Studi kasus dari kawasan AsiaPasifik
Proyek FOSS di bawah institusi riset pemerintah “Multilingual
Editor”, Jepang.
Emacs adalah editor teks banyak bahasa (multilingual)
yang pertama kali dikembangkan
oleh Richard Stallman di MIT. Tidak lama setelah proyek GNU mulai berjalan pada 1984
dan pertama kali diluncurkan pada 1985. GNU Emacs diluncurkan dengan lisensi GPL.
Institusi riset Jepang, Electrotechnichal Laboratory (ETL) memulai riset pada pemprosesan
banyak bahasa dengan menyatukan GNU Emacs dan Mule (editor banyak bahasa yang
berdasarkan Emacs dan pada akhirnya bergabung dengan Emacs dengan nama MULE)
pada pertengahan 1990an
tapi terganjal beberapa masalah yang berhubungan dengan hak
cipta. Para pengembang di ETL adalah penelti pemerintah sedangkan model lisensi FOSS
sangat berbeda dengan hukum hak cipta, jadi tidak ada satu pun yang bisa menentukan
apakah ETL dapat mengembalikan kodenya ke FSF untuk dilepas dengan lisensi GPL.
Hasilnya ETL tidak pernah secara resmi meluncurkan produknya melainkan hanya versi
percobaan (trial).
Negosiasi antara ETL dan FSF menghasilkan perjanjian khusus. FSF setuju untuk tidak
disebutkan dalam hak cipta dari kode yang dimodifkasi, sementara ETL mengizinkan FSF
untuk mendapat kode sumbernya. Ini pertamakalinya ada bagian kode dari Emacs yang
bukan milik FSF.
Pada tahun 2001 ETL dirombak organsasinya dan dilebur ke dalam isntitut nasional
Advance Industrial Science and Technology (AIST). Meskipun AIST masih institusi yang
dibiayai pemerintah, AIST adalah badan independen dan aset AIST bukan milik negara.
Sepertinya AIST akan bisa meluncurkan kodenya dengan lisensi GPL. Perlu setahun lagi
kirakira
dilakukan negosiasi internal untuk meluncurkan kode dalam GPL. Sulit untuk
meyakinkan AIST, kelebihan yang didapat jika meluncurkan kode dengan GPL. Menurut
Dr. Kenichi Handa alasan utama di belakang itu tetap misteri.
Kejadian ini terjadi sebelum pemerintah Jepang mengambil posisi tentang pengembangan
FOSS. Dalam sebuah konferensi open sorce antara negaranegara
Asia dimana Dr Handa
48 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
diundang untuk berdiskusi tentang pengembangan Emacs, Shuichi Tashiro, kepala
pengembangan FOSS di bawah Kementrian Ekonomi, Perdagangan dan Industri
menambahkan bahwa pemerintah Jepang perlu mengubah regulasi untuk memberikan hak
cipta kepada pengembang di institusi riset pemerintah yang oleh karenanya dapat memilih
lisensi sesuai kebutuhan selama didukung oleh hukum sejak awal pengembangannya.
Proyek FOSS Nasional – Taiwan
Di bawah tekanan kongres, Pemerintah Taiwan memulai merencanakan proyek nasional
FOSS pada tahun 2002, dan mengalokasikan anggaran untuk proyek FOSS selama 5 tahun.
Kementrian Ekonomi (The Ministry of Economics/ MoE) telah ditugaskan untuk
menstrukturi, mensponsori, dan mengontrol sub proyeknya.
Di bawah regulasi pemerintahan, meskipun hasil yang menggunakan lembaga
pemerintahan akan menjadi copy right dan aplikasi proyek tersebut memiliki tujuan
berdasarkan prinsip yang diyakini. Sehingga setidaknya hal tersebut akan lebih
menguntungkan bagi pengembangan sains dan teknologi nasional, hasilnya antara lain:
● Dilisensikan bebas
● Dilisensikan untuk lembaga atau perusahaan Taiwan
● Digunakan atau dibuat dengan otorisasi Taiwan
Meskipun pengecualian dibuat untuk proyek FOSS, dimana pengembang FOSS telah
menandatangani perjanjian dengan MoE yang memiliki tugas utama dan penting dalam
melindungi kompetensi ekonomi nasional. Sehingga aturan yang sangat ketat akan
diterapkan dalam proyek FOSS nasional. di bawah aturan MoE, hanya pihak ketiga
( Digunakan atau dirancang dengan Hukum di Taiwan ) yang mendapat pengecualian.
Beberapa prinsip tidak sejalan dengan model pengembangan FOSS dan agak sulit untuk
sub proyek di bawah proyek FOSS nasional untuk merilis kodenya.
Pertanyaan mengenai hal akan terhalanginya proyek FOSS oleh peraturan terus diajukan
pada tahun pertama dari lima tahun proyek FOSS. Semua lembaga pemerintahan yang
berhubungan dengan proyek FOSS melakukan pertemuan untuk menemukan solusinya.
Namun karena model lisensi FOSS berbeda dengan model yang digunakan, maka
masalahnya tidak terpecahkan dan kode yang dikembangkan dalam tahun pertama tidak
dapat dirilis.
Negosiasi terkahir yang berlangsung pada bulan Mei 2004, dimana lembaga pemerintahan
sampai pada suatu kesepahaman. Kementerian MoE akan mengirimkan masalah ini kepada
Administrative Yuan ( Badan Administrasi Tertinggi ) tentang pengimplementasian aturanaturan
umum pada proyek FOSS untuk mendapatkan rekomendasi formal dari pemerintah.
Bahwa FOSS memenuhi klausul pengecualian dan dapat dikecualikan dari prinsip.
Sementara itu kementerian MoE sendiri mencari celah yang memungkinkan untuk
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 49
merevisi peraturan dalam kementrian. Pada saat yang sama beberapa kode yang dibuat dari
proyek FOSS diserahkan ke National Science Council mengikuti aturan umum yang ada.
Diharapkan proyek FOSS ini akan dapat melepas kodenya di bawah FOSS pada waktu
dekat.
50 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
XIV. DAFTAR ISTILAH
Copyleft
Istilah copyleft diajukan oleh pengacara Free Software. Copyleft adalah sebuah ide
alternatif untuk menggambarkan aktivitas kreatif manusia yang didefinisikan pada hukum
hak cipta. Copyright (Hak cipta) biasanya memberikan hak eksklusif pada pemilik hak
cipta dan pembatasan semua akses atas karya ciptanya. Pencipta bisa memberikan lisensi
copyleft terhadap karya mereka untuk memberikan kepastian hak pada siapa saja yang
berkepentingan pada pemakaian karya mereka, juga mengizinkan orang lain untuk
memberikan lisensi copyleft terhadap apa saja yang dihasilkan berdasarkan karya awal.
Copyright dan Copyleft mewakili dua ide yang sangat berbeda tentang hubungan antara
pencipta dan ciptaannya, namun copyleft tidak melawan hukum copyright. Sebaliknya,
tanpa hak yang diberikan oleh hukum hak cipta, pemegang hak cipta tidak akan memiliki
kekuatan untuk mengcopyleftkan
karya mereka.
Copyright (Hak cipta)
Sebuah pemasangan hak eksklusif yang resmi diberikan oleh pemerintah untuk
penghargaan seorang pengarang pada penggunaan ungkapan asli (termasuk penyair, film,
musik ciptaan, pelukis, software, dll.) diberikan secara eksklusif kepada pemilik. Hak cipta
dihasilkan untuk sebuah pekerjaan atas ciptaanya. Kecuali dari pemasangan pembatasan
oleh Hukum hak cipta. beberapa penggunaan pada sebuah pekerjaan tanpa izin pemilik hak
cipta dihargai sebagai sebuah pelanggaran tidak resmi. hukum hak cipta itu hanya
melindungi fakta cara pada pengungkapan ide bukan ide mereka sendiri.
Copyrightholder
(Pemegang Hak cipta)
Pemegang hak cipta adalah individu atau badan hukum yang telah diberi hak eksklusif di
bawah hukum hak cipta. Biasanya hukum hak cipta itu untuk melindungi pengarang atas
pekerjaannya yang kreatif, tetapi banyak perlindungan hak diberlakukan juga sebagai hak
milik dan dapat dipindahkan kepemilikannya. Banyak pemilik hak cipta bukan pencipta
atas pekerjaan mereka sendiri tapi karyawan mereka.
Derivative works (Karya Turunan)
Hukum hak cipta dihasilkan untuk semua karya cipta satu kali penciptaan. Ketika disetujui
kepemilikan hak cipta, siapa saja dapat menciptakan karya cipta turunan berdasarkan pada
karya asli. Sebuah versi yang baru pada sebuah program, misalnya apakah mengandung
semuanya atau berbeda dengan kode versi sebelumnya. Versi baru ini merupakan sebuah
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 51
bentuk pekerjaan pada versi sebelumnya. Terjemahan sebuah dokumen juga dianggap
sebagai bentuk turunan dari suatu karya tulis.
Distribution/Redistribution (Penyebaran/Penyebaran ulang)
Penyaluran pada peniruan pekerjaan juga sebuah hak eksklusif yang diberikan untuk
pemilik hak cipta. Pada lisensi FOSS, semua menerima peniruan pada sebuah program
diperbolehkan untuk membuat penyaluran lebih lanjut. Batas waktu pembagian kembali
dapat digunakan ketika penekanan penyaluran telah diterima program dari mana saja dan
penyaluran lebih lanjut
Fair Use (Penggunaan yang Adil)
Hukum hak cipta adalah sebuah keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan
umum. “Fair Use” dikembangkan untuk membatasi perlindungan hak cipta dan untuk
memberikan akses yang lebih luas kepada publik umum terhadap karya cipta.
Jika suatu karya cipta digunakan tanpa memperhatikan izin dari pemilik hak cipta untuk
tujuan member komentar, kritik, berita, laporan, penelitian, pendidikan atau pengajaran,
maka tidak dinilai sebagai sebuah pelanggaran. Faktorfaktor
berikut ini dapat dijadikan
pertimbangan oleh kehakiman untuk menentukan apakah sebuah perkara gugur karena
penggunaan secara fair atau memang sebuah pelanggaran hak cipta:
● Tujuan dan karakter penggunaan, termasuk apakah digunakan untuk komersil atau
pendidikan yang tidak mengambil laba (nonprofit).
● Nilai hakiki dari karya cipta itu.
● Jumlah dan substansi dari bagian karya yang digunakan terkait dengan karya secara
keseluruhan.
● Efek penggunaan terhadap potensi pasar dari nilai karya cipta.
License (Lisensi atau Surat Izin)
Pemegang hak cipta atau pemilik paten biasanya meminta pengguna karyanya untuk
menerima syarat dan ketentuan dari suatu lisensi atau surat izin, sebagai syarat agar dapat
izin untuk menggunakan karya cipta atau karya yang telah dicopyrightkan.
Multiple Licensing (Pemberian lisensi campuran)
Pemilik hak cipta pada sebuah karya cipta dapat memiliki bermacammacam
cara agar
karyanya dapat berguna. Syarat dan ketentuan yang diharapkan diterima pengguna dapat
berbeda antara kasus yang satu dengan yang lain. Misalnya, pemegang hak cipta sebuah
program editor ingin melisensikan karyanya sebagai lisensi akademik, yang lebih murah
dan lebih terjangkau pada muridmurid,
namun lisensi komersil digunakan bila menjual
program untuk perusahaan. Untuk tujuan atau target pengguna yang berbeda, pemegang
52 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source
hak cipta dapat memilih dua lisensi, yaitu lisensi FOSS dan lisensi proprietary.
Public Domain (Milik Umum)
Public domain adalah bidang lisensi yang tidak dilindungi oleh hukum hak cipta dan dapat
digunakan secara gratis. Lisensi ini kemungkinan berlaku terhadap karya yang telah ada
sebelum hukum hak cipta, atau karya yang awalnya dilindungi hukum hak cipta, tetapi
syarat perlindungannya telah berakhir, atau karya yang sengaja oleh penciptanya tidak
diklaim sebagai hak ciptanya. Dalam kasus terakhir itu mestinya ada pernyataan secara
eksplisit.
Source Code (Kode Sumber)
Kode sumber ditulis dalam bahasa khusus yang didesain untuk pemrograman. Sebuah
program dalam bentuk kode sumber tidak mudah dimengerti orang awam, tetapi dapat
dimengerti programmer terlatih. Jika kode sumber telah diubah menjadi kode yang dapat
dibaca mesin, programmer sulit untuk mengerti dan memodifikasi program. Akses
terhadap kode sumber menjadi syarat dari pengembangan FOSS, dan menjadi prinsip yang
dianut semua lisensi FOSS.
Cerita lengkap terkait “source code” dapat ditemukan dalam bagian “Glossary” dari buku
“Free/Open Source Software, A General Introduction,” yang tersedia di
http://iosn.net/download/foss_primer_current.pdf
Sub Licensing (Sublisensi)
Jika pemegang hak cipta (licensor) memberikan lisensi karyanya kepada seseorang
(licensee), pemegang hak cipta juga dapat memberikan izin kepada penerima lisensi itu
untuk membuat sublisensi
karyanya. Misalnya ketika penerima lisensi menyebarluaskan
karyanya dalam lingkup yang diizinkan pemberi lisensi, maka penerima lisensi tidak hanya
sebagai distributior tetapi dapat juga menjadi licensor baru. Lisensi baru ini dinamakan
sublisensi,
yang berlaku antara penerima lisensi pertama (sublicensor)
dengan pihak lain
(licensee of sublicense).
Namun, banyak lisensi FOSS yang tidak memberikan hak kepada orang lain untuk
melakukan sublisensi.
Misalnya, A adalah pemilik hak cipta pada program X, B penerima
sebuah salinan X dan menyalurkan beberapa salinan. C menerima salinan dari B. Jika A
tidak memberikan B hak untuk sublisensi
program X, maka C dan B menerima lisensi
langsung dari A. Tetapi jika A memberikan hak sublisensi
kepada B, maka B bisa
memulai sebuah lisensi baru sehingga B menjadi pemberi lisensi (sublicensor)
pada
program X.
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source 53
Warranty Disclaimer (Penolak Jaminan)
Warranty adalah garansi atau jaminan dari sebuah produk. Warranty Disclaimer selalu
dapat ditemukan pada semua lisensi FOSS. Pernyataan ini dibuat untuk melindungi
pencipta program FOSS yang dilisensikan tanpa royalti, dan perubahan dapat ditambahkan
selama dalam pengembangan. Meskipun program FOSS bebas royalti dan menolak garansi,
namun produsen atau vendor program FOSS bisa menyediakan garansi dan berbagai
tingkatan support berbasis biaya kepada pelanggannya.
54 Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source